Gawat! Kejahatan Modern Kian Merebak, Konter Ponsel di Jatinegara Jualan Pil Koplo Sasar Gen Z

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETAHUAN: toko berkedok konter ponsel di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, kedapatan menjual pil setan alias pil koplo. (Foto: Ekslusif suararealitas.co/Han).

KETAHUAN: toko berkedok konter ponsel di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, kedapatan menjual pil setan alias pil koplo. (Foto: Ekslusif suararealitas.co/Han).

JAKARTA, suararealitas.co – Sebuah konter ponsel di Jalan Swadaya PLN RT.9/RW.2, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (10/5/2025) kini menjadi pusat perhatian setelah terungkapnya praktik ilegal peredaran pil koplo.

Dari luar, toko tersebut tampak seperti bisnis ritel digital biasa, menjual pulsa dan kouta. Namun, di balik fasadnya, tersimpan bisnis gelap yang menyasar anak muda. Penjaga Toko, mengaku hanya karyawan.

“Gak tau ini toko siapa, saya cuman di suruh kerja doang,” kata penjaga toko saat dikonfirmasi suararealitas.co enggan menjawab dan sedikit menantang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan suararealitas.co di salah satu toko yang menjual pil setan tersebut, banyak anak muda bahkan beberapa diantaranya masih dibawah umur yang wara wiri ke toko untuk bertransaksi.

Baca Juga :  Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

Salah satu pemuda yang berhasil ditemui, mengaku bahwa dirinya datang ke toko tersebut untuk membeli sejenis obat agar tubuhnya tetap fit dan semangat bekerja.

“Ini om, buat kerja biar semangat,” ujarnya, sambil menunjukan tempat dia bekerja yang lokasinya tidak jauh dari toko penjual obat tersebut.

Yang membuat heran, meskipun sudah seringkali diamankan bahkan hingga diproses hukum tapi tidak lantas membuat jera para penjual obat, mereka tetap melancarkan aksinya dengan bebas.

Pemerhati kebijakan publik yang juga praktisi hukum, Syamsul Jahidin, menyatakan penjualan obat keras daftar G tanpa izin merupakan tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara (Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023).

Baca Juga :  Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

“Kasus ini tamparan keras bagi kepolisian,” tegas Syamsul.

Ia khawatir kepercayaan publik terhadap Polri akan runtuh jika peredaran pil koplo tidak segera ditindak.

Penyelidikan menyeluruh diharapkan mengungkap seluruh jaringan dan memberikan hukuman berat kepada para pelaku.

Syamsul berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.

Peredaran pil koplo di balik kedok konter ponsel ini menjadi peringatan akan betapa liciknya kejahatan modern. Integritas kepolisian dan pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan untuk memberantasnya.

Penulis : Han

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival

Minggu, 26 Okt 2025 - 10:41 WIB