Iming-iming Restorative Justice, Oknum Anggota Berseragam Aktif di Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan

- Jurnalis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban dari Firma Hukum YNN & Partners saat buat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/03/2025). (Foto: suararealitas.co).

Kuasa hukum korban dari Firma Hukum YNN & Partners saat buat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/03/2025). (Foto: suararealitas.co).

JAKARTA, suararealitas.co – Seorang warga Jakarta Barat berinisial A (40) diduga telah menjadi korban pemerasan oknum polisi, dengan iming-iming Restorative justice (RJ).

Diketahui, kejadian berawal dari penjemputan paksa A (40) yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, A dijemput di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 13 Januari 2025 pukul 14:00 WIB oleh oknum anggota polisi Polres Metro Jakarta Utara, sehingga dilakukan penahanan selama hampir 30 hari.

Korban yang sudah dijadikan sebagai tersangka, dan apabila ingin dibantu maka harus mengeluarkan dana yang diminta oleh oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara untuk proses Restorative Justice, sehingga oknum tersebut meminta dana awal sebanyak Rp. 2.450.000.000,-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu disanggupi oleh A, tiba-tiba oknum polisi tersebut menyampaikan bahwa pimpinannya tidak setuju dengan angka itu, dan meminta tambahan menjadi sebesar Rp. 3.000.000.000,-

Sebagai kuasa hukum A, Yanto Nelson Nalle, SH.,MH dari Firma Hukum “YNN & Partners” meminta kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit dan Kapolda Metro jaya agar segera memeriksa, serta memproses para terduga oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara, yang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemerasan kepada pria berinisial A (40) karena telah dijadikan sebagai tersangka.

Bahkan, Nelson pada Jumat (28/03) telah melaporkan oknum pengacara yang diduga terlibat dalam pemerasan tersebut dengan nomor laporan : LP/B/2195/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan untuk oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara juga telah dilaporkan kepada Propam Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Revitalisasi Selesai, Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta Kembali Layani Penumpang

“Kami sedang melakukan langkah hukum pidana terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara di Polda Metro Jaya, dan juga pihak lain yang bukan anggota polisi dalam hal ini diduga adalah oknum pengacara yang terlibat sudah dilaporkan juga,” ujar Nelson saat diwawancarai suararealitas.co di kantornya, Rabu (26/3/2025).

Nelson menjelaskan, bahwa saat ini A (40) warga Jakarta Barat telah dibebaskan setelah sempat di tahan kurang lebih hampir 30 hari, karena telah memberikan uang kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.000,-

“Namun A, kini harus berobat untuk mengobati traumatik selama dia di tahan, dan diintimiadasi selama menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Utara, karena ditersangkakan dan diduga A telah menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Polres Jakarta Utara,” jelasnya.

Menurut Nelson, A dipaksa untuk memberikan sejumlah uang dengan iming-iming berdamai dengan para pelapor dan perkaranya akan diproses melalui Restorative Justice (RJ) yang akan dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun ternyata setelah menunggu dan terus meminta surat SP3 tersebut yang baru dikeluarkan setelah diadukan kepada Mabes Polri, akhirnya diberikan surat SP3 tersebut namun isinya berbeda yaitu berisikan pernyataan dengan alasan tidak cukup bukti.

“Bukan berisikan tentang Restorative Justice (RJ), dan sejak tahap negosiasi hingga serah terima uang, pelapor tidak pernah dihadirkan untuk bertemu dengan terlapor, ini menjadi hal umum jika terjadi RJ hal yang biasanya lazim dilakukan antara para pihak adalah salam-salaman sebagai bentuk perkara telah usai,” tambah Nelson.

Baca Juga :  Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Nelson menambahkan, bahwa perilaku tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum polisi tersebut diduga telah berkolaborasi dengan oknum pengacara ini, dapat mencoreng muka lembaga hukum di negeri kita ini, karena bisa menuai banyak kecaman dan protes dari masyarakat luas.

“Apabila kasus ini tidak segera di proses, maka akan banyak terjadi kasus seperti ini terulang kembali. Ini sudah jelas terduga kedua oknum sudah menerima upeti,” tegasnya.

“Ini sudah jelas masuk dalam KUHP, tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, membuat hutang, atau menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” sambungnya.

Saat suararealitas.co mencoba menghubungi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara melalui sambungan telepon maupun chatting via WhatsApp, pada Jumat (27/03/2025) pukul 18.46 WIB, pihak kepolisian belum merespon dan tidak ada tanggapannya.

Hingga berita ini diterbitkan, suararealitas.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Penulis : CIL

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun
Kapolsek Koja Bantah Tudingan: Klarifikasi Soal Isu Pemanggilan Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:29 WIB

MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan

Berita Terbaru