Anggota Dekot Jakbar Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dekot Jakarta Barat resmi dikukuhkan. (Foto: SuaraRealitas).

Anggota Dekot Jakarta Barat resmi dikukuhkan. (Foto: SuaraRealitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menghadiri pengukuhan dan pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Kota Jakarta Barat di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (30/12/2024).

Pengukuhan dan pengucapan sumpah atau janji anggota Dewan Kota Jakarta Barat ditandai dengan pemberian Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029. Surat diberikan Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto kepada delapan anggota Dewan Kota Jakarta Barat.

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, pelantikan anggota Dewan Kota Jakarta Barat sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor e-0004/SE/2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode Masa Bakti 2024 hingga 2029.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia bersyukur bahwa proses pelaksanaan hingga pengukuhan anggota Dewan Kota Jakarta Barat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Produktivitas Padi di Jakarta Utara Turun Imbas Terendam Banjir dan Hama

“Pelantikan dan pengukuhan telah dilaksanakan dan tahapan pemilihan dewan kota di seluruh tingkat kelurahan hingga kota merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang dewan kota/dewan kabupaten,” ujarnya.

Selain itu, Uus Kuswanto menjelaskan, keberadaan Dewan Kota di Pemprov DKI Jakarta, sebagaimana ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2011, merupakan badan musyawarah  yang membantu wali kota untuk mendorong atau menggerakkan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintahan pada pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat.

“Dewan Kota adalah lembaga musyawarah dengan keterwakilan 1 tokoh masyarakat dari setiap kecamatan. Alhamdulillah, dari delapan kecamatan sudah dikukuhkan 8 orang,” jelas Uus.

Lebih lanjut, Uus Kuswanto memaparkan bahwa perekrutan hingga seleksi calon anggota Dewan Kota diserahkan kepada Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). Wali Kota Jakarta Barat hanya menyampaikan hasil pemilihan calon Dewan Kota dari PPDK untuk selanjutkan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta, kemudian oleh Pemprov DKI Jakarta dikomunikasikan kepada DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga :  Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana

Ia menjelaskan prosedur tersebut berdasarkan Pergub Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata cara dan Kelengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Dewan Kota/kabupaten, Pasal 7, tentang mekanisme pemilihan di tingkat Kota/Kabupaten.

Wali Kota atau Bupati menetapkan Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK) dengan keputusan walikota atau bupati yang beranggotakan PPDK berjumlah 7 orang dengan susunan keanggotan yang terdiri atas ketua, sekretaris dan lima anggota yang berasal dari unsur: 3 orang dari perguruan tinggi/swasta dua orang dari LSM atau Ormas dan 2 orang dari kalangan profesi.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) termaktub, Ketua PPDK menyampaikan berita acara hasil pemilihan calon dewan kota atau kabupaten disertai dengan Surat pengantar kepada wali kota atau bupati.

Berita Terkait

Proyek Asal Jadi di Rusun Pesakih: Anggaran Besar hingga Hasil Mengecewakan, Warga Desak Evaluasi
Aneh, Bangunan Tanpa PBG Belum Disegel Mati Citata Jakbar
Ledakan Tabung Gas 12 Kg di Cengkareng, 2 Orang Terluka hingga Hancurkan Rumah
Top Team Workshop, Gubernur DKI Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Kolaboratif dan Inovatif
Reformasi Polri, FWK: Publik Rindukan Polisi yang Mengayomi
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Wali Kota Jakbar Gandeng Forkopimko Tanam Jagung di Urban Farming Semanan
Menuju Kota Global, Gubernur DKI Terima Delegasi Singapura
Tanggap Bencana, BRI Hayam Wuruk bersama YBM Brilian Regional Office Banten Salurkan Bantuan Korban Terdampak Kebakaran

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Proyek Asal Jadi di Rusun Pesakih: Anggaran Besar hingga Hasil Mengecewakan, Warga Desak Evaluasi

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Aneh, Bangunan Tanpa PBG Belum Disegel Mati Citata Jakbar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Ledakan Tabung Gas 12 Kg di Cengkareng, 2 Orang Terluka hingga Hancurkan Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:52 WIB

Top Team Workshop, Gubernur DKI Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Kolaboratif dan Inovatif

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Reformasi Polri, FWK: Publik Rindukan Polisi yang Mengayomi

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival

Minggu, 26 Okt 2025 - 10:41 WIB

Berita Aktual

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Minggu, 26 Okt 2025 - 10:38 WIB