Bawaslu Berharap PJ dan Calon Kada Tidak Libatkan ASN Pada Pemilihan 2024

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi berharap, para kepala daerah, PJ kepala daerah atau calon kepala daerah, tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa selama masa kontestasi Pemilihan 2024 ini. Jika melanggar, akan dijerat dengan pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.

“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah,” tegasnya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Selasa, (17/9/2024).

Baca Juga :  Jangan Lewatkan Jakarta Fair Kemayoran 2025, Surga Belanja dan Wisata Keluarga

Koordinator divisi pencegahan dan penanganan pelanggaran ini menuturkan, ancaman pidana penjara dan denda tersebut diharapkan bisa mengurungkan niat para calon kepala daerah dalam melibatkan ASN dalam kontestasi pemilihan.

“Mari sama-sama ciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dibutuhkan kerjasama seluruh pihak terkait untuk menciptakan tujuan tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :  KKP Buka Pendaftaran Peserta Didik 2024, 100% Untuk Anak Pelaku Utama Sektor KP

Dikatakan Puadi, saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik. Dalam sistem ini terdapat hubungan sinergi antara presiden/kepala daerah dan wakilnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan kerja yang saling berpengaruh.

”Kondisi ini akan akibatkan tidak netral ketika melaksanakan tugas karena sarat kepentingan. Konsep netralitas masih dirasakan belum sepenuh hati, karena untuk menjaga netralitas PNS dan terhindar dari politik praktis,” ungkapnya.

Berita Terkait

Wapres Lepas Keberangkatan Presiden Prabowo Hadiri KTT Ke-48 ASEAN di Filipina
KKP Gandeng Perbankan Tingkatkan Skala Usaha Perikanan di KNMP
Camat Mauk Tinjau Langsung Rumah Reyot di Kijereng, Janjikan Bantuan untuk Warganya
Menko Polkam Reaktivasi Desk Nasional Karhutla 2026, Sumsel Diminta Siaga Hadapi Musim Kemarau
ATR BPN Kabupaten Tangerang Gebrak 29 Kecamatan dengan Gemapatas Tawaf, Legalitas Tanah Wakaf Dipercepat
Muzakir Manaf Apresiasi Bunda Indah di Forum Nasional Perempuan, Soroti Peran Kunci Perempuan dalam Ketahanan Bangsa
KKP Gandeng Conservation International Dorong Edukasi Publik Pentingnya Kawasan Konservasi Laut
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Pemda

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:36 WIB

Wapres Lepas Keberangkatan Presiden Prabowo Hadiri KTT Ke-48 ASEAN di Filipina

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:35 WIB

KKP Gandeng Perbankan Tingkatkan Skala Usaha Perikanan di KNMP

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:57 WIB

Camat Mauk Tinjau Langsung Rumah Reyot di Kijereng, Janjikan Bantuan untuk Warganya

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:01 WIB

Menko Polkam Reaktivasi Desk Nasional Karhutla 2026, Sumsel Diminta Siaga Hadapi Musim Kemarau

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:45 WIB

ATR BPN Kabupaten Tangerang Gebrak 29 Kecamatan dengan Gemapatas Tawaf, Legalitas Tanah Wakaf Dipercepat

Berita Terbaru

Megapolitan

RW Kumuh di Jakarta Turun 52,58 Persen

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:11 WIB