Polsek Pasar Kemis Mengamankan Pelaku Tawuran Anak Pelajar

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Kapolsek AKP Ucu Nuryandi menegaskan akan menindaktegas pelaku tawuran di wilayah hukumnya meliputi Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku tawuran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Ucu Nuryandi, kepada Tangerang Ekspres, Selasa 28-5-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum yang berlaku yang dimaksudnya, jelas Ucu Nuryandi, sesuai Pasal 170 dan 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Miris, Bapak dan Anak Ternyata Pelaku Begal Sadis di Tangerang

“Yang berbunyi, barang siapa bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 8 bulan,” jelasnya.

Sebab demikian, lanjutnya, pihaknya selalu melimpahkan kasus tawuran ke Polresta Tangerang, untuk memproses hukum pelaku tawuran yang terbukti melanggar Pasal 170 dan 358 KUHP.

“Sejak Januari terdapat kasus tawuran yang terbukti melanggar pasal tersebut di wilayah hukum kami, maka kami langsung limpahkan kasus itu ke Polresta Tangerang,” tuturnya.

Baca Juga :  PKBM Mutiara Hati: Inspirasi Kepedulian di Tengah Korban Kebakaran

Misalkan, lanjutnya, terdapat yang tidak terbukti melakukan kekerasan, para pelaku aksi tawuran tetap dilakukan pembinaan oleh pihaknya.

Selama ini, pihaknya proaktif melakukan imbauan kepada masyarakat dan orang tua baik melalui media sosial atau kunjungan Bhabinkamtibmas Desa/Kelurahan, untuk mencegah tindak kenakalan remaja salah satunya tawuran.

Berita Terkait

Pemuda Dipasung Rantai Besi Selama 20 Tahun di Tengah Hutan, Akhirnya Dievakuasi Purnomo Belajar Baik
Wakapolda PMJ Minta Personel Layani Warga Secara Humanis di Pasar Murah Monas
Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Polres priok, Pengamanan dan Pelayanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Berjalan Lancar dan kondusif
Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Polda Metro Jaya Gelar Jumat Peduli, Bagikan Sembako kepada Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemuda Dipasung Rantai Besi Selama 20 Tahun di Tengah Hutan, Akhirnya Dievakuasi Purnomo Belajar Baik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:38 WIB

Wakapolda PMJ Minta Personel Layani Warga Secara Humanis di Pasar Murah Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:37 WIB

Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:04 WIB

Polres priok, Pengamanan dan Pelayanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Berjalan Lancar dan kondusif

Berita Terbaru