KKP Ungkap Bahaya Mengonsumsi Ikan Hasil Pengeboman

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (27/3) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan bahaya ikan hasil destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak, dengan menggunakan bom ikan. Selain kondisinya mengenaskan, ikan tangkapan destructive fishing juga mengandung residu bahan berbahaya, seperti Ammonium nitrat (NH4NO3), Potassium nitrat  (KNO3), Potassium sianida (KCN) dan senyawa lainnya yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi.
“Hasil ikan destructive fishing dapat mengkontaminasi manusia yang mengkonsumsinya, menyebabkan keracunan akut, gangguan system saraf, kerusakan organ dan pencetus kanker,” terang Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini di Jakarta, Rabu (27/3/2024). 
Ishartini menjabarkan hasil uji ikan ekor kuning dan ikan sulir yang diajukan Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai barang bukti kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), ditemukan pendarahan akibat pecahnya pembuluh darah. Kemudian tulang punggung dan rusuknya patah, gelembung renangnya pecah, usus dan organ dalamnya hancur, serta terdapat genangan darah di rongga perut.
“Bisa kita bayangkan bagaimana merusaknya bom ikan bagi ikan itu sendiri. Lalu apakah kita mau mengonsumsi ikan yang ditangkap dengan cara seperti ini?” ujar Ishartini.
Tak hanya itu, hasil uji organoleptik juga ditemukan kondisi yang memprihatinkan. Ishartini memaparkan dengan parameter uji mata, lendir permukaan badan, insang, daging (warna dan kenampakan), bau dan tekstur diperoleh nilai rata-rata di bawah 7 berdasarkan standar mutu ikan segar yang ditetapkan pada SNI 2346-2015.
“Artinya ikan hasil destructive fishing memang tidak layak untuk kita konsumsi,” terang Ishartini. Karenanya, Ishatini mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas destructive fishing. 

Merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019- 2023, destructive fishing merupakan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya, seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat penangkapan ikan lainnya yang tidak ramah lingkungan.
“Kami BPPMHKP sebagai Otoritas Kompeten,  sangat peduli terhadap mutu dan keamanan ikan. Jadi, ikan yang ditangkap dengan cara merusak pasti harus kita cegah dan hentikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerukan semua negara untuk memberantas praktik Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Dia menegaskan dunia harus bersatu memberantas praktik IUU Fishing.
Baca Juga :  Sosok Advokat Perempuan Asal Timika Gabung Tim Gugat UU Polri ke MK, Persoalkan Tafsir Jabatan Sipil
Baca Juga :  BDKR Catat Penurunan Laba 80% di 2024, Tetap Optimis Jalani 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

KKP Petakan 200 Titik Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Papua
Baznas Bazis DKI Targetkan Zakat Rp190 Miliar Selama Ramadan 2026
KKP Mulai Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Gelar Rapat Konsultasi Bersama DPD RI, Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Hadiri Puncak HPN 2026, Muhaimin Tekankan Peran Pers di Era Disrupsi Digital
Ahmad Arif Rifai Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional HPN 2026 Di banten, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat dan Bangsa Kuat”
Lingga suri Kenang Agus Widjojo sebagai Sosok Berintegritas dan Rendah Hati
Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo Dimakamkan di TMP Kalibata, Negara Beri Penghormatan Terakhir

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:50 WIB

KKP Petakan 200 Titik Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Papua

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:00 WIB

Baznas Bazis DKI Targetkan Zakat Rp190 Miliar Selama Ramadan 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:59 WIB

KKP Mulai Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:28 WIB

Gelar Rapat Konsultasi Bersama DPD RI, Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Senin, 9 Februari 2026 - 18:21 WIB

Hadiri Puncak HPN 2026, Muhaimin Tekankan Peran Pers di Era Disrupsi Digital

Berita Terbaru

Screenshot

Ekonomi & Bisnis

Menuju Swasembada Garam, PT Garam Siapkan Lompatan Produksi 1 Juta Ton

Kamis, 12 Feb 2026 - 11:53 WIB