Diduga Cemarkan Nama Baik Exa Hermawan, S alias U Naik Sidik

- Jurnalis

Sabtu, 2 September 2023 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tangerang Selatan – Buntut dari adanya dugaan dengan sengaja menyebarkan berita bohong, S alias U yang merupakan tokoh masyarakat sekaligus orang tua dari pejabat Desa Gorowon, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, dilaporkan ke polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wije S.H., M.H selaku tim Advokat dari LEX LAWYER LAWFIRM menjelaskan, bahwa Laporan Polisi No. LP/B/1367/III/2023/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 13 maret 2023, setelah dilakukan proses pemeriksaan saksi dan bukti, kemudian melalui proses gelar perkara, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, sesuai SPDP No. 300/VIII/RES 1.14/ Restro Jakpus.

Baca Juga :  Erick Thohir Angkat Komjen Pol Agus Andrianto Sebagai Wakil Komisaris Utama Baru PT Pindad

“Awalnya kasus pencemaran nama baik tersebut diduga dilakukan karena adanya persaingan bisnis. Dimana S alias U diduga keras dengan sengaja menyebarkan berita bohong untuk menghancurkan nama baik seseorang dengan tujuan persaingan bisnis’ terang Wije di kantornya.

Lanjut Ia menambahkan, bahwa korban sdr. Exa Herawan memiliki perjanjian kerjasama untuk pengadaan material, dengan nilai sesuai akta perjanjian Rp. 2.000.000.000 (dua milliar rupiah). Bahwa karena perjanjian tersebut, selanjutnya S alias U di duga karena rasa iri dengan sengaja menyerang nama baik Sdr. Exa Herawan secara massif dan telah menimbulkan kerugian materil secara nyata bagi Sdr. Exa Herawan.

Baca Juga :  Pertahankan Juara Umum Piala Panglima TNI ke-16 Kalinya, Kasad Apresiasi Kontingen TNI AD

“Kami mengharapkan adanya kepastian hukum supaya masyarakat dapat berfikir, serta bertindak bijak dan menjadi faham apabila hal yang dilakukan memiliki dampak dan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, pasti ada konsekuensi hukumnya dan kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Wije S.H., M.H.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke
Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga di Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan Lokasi
Babinsa Koramil Mapurujaya Laksanakan Komsos Bersama Warga Kampung Fanamo
STIK Lemdiklat Polri Gelar Seminar UNIPOL, Dorong Transformasi Pendidikan Kepolisian di Era Digital
Polisi Bantu Penumpang Berkebutuhan Khusus di Kali Adem, Wujud Pelayanan Humanis
Pelayanan & Pengamanan Penumpang Kapal Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke
Perkokoh Sinergitas, Danramil Kuala Kencana Hadiri Tatap Muka Bersama Pejabat Distrik
SPPG Polri Rawa Badak Utara Polres Priok, Perkuat Standar Kebersihan Demi Kualitas Program MBG

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke

Senin, 13 April 2026 - 17:48 WIB

Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga di Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan Lokasi

Senin, 13 April 2026 - 17:15 WIB

STIK Lemdiklat Polri Gelar Seminar UNIPOL, Dorong Transformasi Pendidikan Kepolisian di Era Digital

Minggu, 12 April 2026 - 22:03 WIB

Polisi Bantu Penumpang Berkebutuhan Khusus di Kali Adem, Wujud Pelayanan Humanis

Minggu, 12 April 2026 - 20:05 WIB

Pelayanan & Pengamanan Penumpang Kapal Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke

Berita Terbaru

Nasional

Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

Senin, 13 Apr 2026 - 21:40 WIB