Diduga Cemarkan Nama Baik Exa Hermawan, S alias U Naik Sidik

- Jurnalis

Sabtu, 2 September 2023 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tangerang Selatan – Buntut dari adanya dugaan dengan sengaja menyebarkan berita bohong, S alias U yang merupakan tokoh masyarakat sekaligus orang tua dari pejabat Desa Gorowon, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, dilaporkan ke polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wije S.H., M.H selaku tim Advokat dari LEX LAWYER LAWFIRM menjelaskan, bahwa Laporan Polisi No. LP/B/1367/III/2023/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 13 maret 2023, setelah dilakukan proses pemeriksaan saksi dan bukti, kemudian melalui proses gelar perkara, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, sesuai SPDP No. 300/VIII/RES 1.14/ Restro Jakpus.

Baca Juga :  Katar Kecamatan Sukajaya Bogor Gelar Aksi Bakti Sosial

“Awalnya kasus pencemaran nama baik tersebut diduga dilakukan karena adanya persaingan bisnis. Dimana S alias U diduga keras dengan sengaja menyebarkan berita bohong untuk menghancurkan nama baik seseorang dengan tujuan persaingan bisnis’ terang Wije di kantornya.

Lanjut Ia menambahkan, bahwa korban sdr. Exa Herawan memiliki perjanjian kerjasama untuk pengadaan material, dengan nilai sesuai akta perjanjian Rp. 2.000.000.000 (dua milliar rupiah). Bahwa karena perjanjian tersebut, selanjutnya S alias U di duga karena rasa iri dengan sengaja menyerang nama baik Sdr. Exa Herawan secara massif dan telah menimbulkan kerugian materil secara nyata bagi Sdr. Exa Herawan.

Baca Juga :  Gerak Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Begal Bersenjata Softgun dan Celurit di Marunda

“Kami mengharapkan adanya kepastian hukum supaya masyarakat dapat berfikir, serta bertindak bijak dan menjadi faham apabila hal yang dilakukan memiliki dampak dan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, pasti ada konsekuensi hukumnya dan kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Wije S.H., M.H.

Berita Terkait

Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut
Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan
Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita
Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi
Apel KRYD Polsek Kelapa Gading, Patroli Skala Besar Jaga Kondusifitas Malam Minggu
Peringatan Hari PETA oleh KNPI Jasinga, Menghidupkan Semangat Patriotisme Melalui Ketahanan Pangan
Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungi Yonif TP 852/ABY
Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:39 WIB

Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:33 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:27 WIB

Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:31 WIB

Peringatan Hari PETA oleh KNPI Jasinga, Menghidupkan Semangat Patriotisme Melalui Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Berita Aktual

Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:27 WIB