Ingin Kaya Secara Instan, Sopir di Surabaya yang Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ingin Kaya Secara Instan, Sopir di Surabaya yang Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi
Sopir yang nyambi jual narkoba jenis sabu-sabu beserta barang buktinya ditangkap Polrestabes Surabaya. (Foto: Pan/Jurnalistonline)

Surabaya – Seorang pria dengan berinisial SU (22) di Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun pria yang bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang tidak jauh dari rumahnya. Dia ditangkap saat menunggu pasiennya atau pembeli dipinggir jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahkan, tersangka memang sudah lama menjadi TO (target orang) oleh anggota kami, sehingga petugas yang berpakaian preman melakukan pemantauan dilokasi hingga berhasil menangkap pelakunya,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, dalam keterangannya, Sabtu (08/10/2022).

Baca Juga :  Pemdes Babakan Asem Bahas Program Pembangunan Desa Melalui Musrenbangdes TA 2023

Daniel menjelaskan bahwa penangkapan SU ini berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian agar memutuskan mata rantai peredaran gelap narkotika di Surabaya.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri nya, pihaknya langsung bergerak cepat kelokasi dan menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam paket sabu dengan berat total 2,24 gram berikut pembungkusnya,” ujarnya.

Begitu ditanya tentang barang tersebut, lanjut kata Daniel, tersangka mengakui jika enam paket sabu siap edar itu dibeli dari seorang bernama J yang berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) yang ada di Jawa Timur. 

Baca Juga :  Trantib Kecamatan Kosambi Konsisten Kawal Perapihan Bangli di Jalan Bojongrenged-Kosambi

“Tersangka SU juga mengaku bahwa barang yang didapat dari saudara J itu dibeli seharga Rp. 1.100.000,- dalam per-gram. Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa bagian, lalu menjualnya ke pemesanya,” ujarnya.

Daniel pun menambahkan, tersangka membeli sabu dengan cara berpatungan dengan temannya yang kini masih dalam pengejaran. Sementara SU kini sudah ditahan dan di jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. 

“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukuman nya diatas 15 tahun,” pungkasnya.*(SR)

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Senin, 9 Februari 2026 - 19:09 WIB

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:11 WIB

Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Berita Terbaru