Ingin Kaya Secara Instan, Sopir di Surabaya yang Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ingin Kaya Secara Instan, Sopir di Surabaya yang Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi
Sopir yang nyambi jual narkoba jenis sabu-sabu beserta barang buktinya ditangkap Polrestabes Surabaya. (Foto: Pan/Jurnalistonline)

Surabaya – Seorang pria dengan berinisial SU (22) di Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun pria yang bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang tidak jauh dari rumahnya. Dia ditangkap saat menunggu pasiennya atau pembeli dipinggir jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahkan, tersangka memang sudah lama menjadi TO (target orang) oleh anggota kami, sehingga petugas yang berpakaian preman melakukan pemantauan dilokasi hingga berhasil menangkap pelakunya,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, dalam keterangannya, Sabtu (08/10/2022).

Baca Juga :  Kabareskrim Polri : Penahanan 4 IRT di Lombok Tengah Sudah Ditangguhkan

Daniel menjelaskan bahwa penangkapan SU ini berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian agar memutuskan mata rantai peredaran gelap narkotika di Surabaya.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri nya, pihaknya langsung bergerak cepat kelokasi dan menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam paket sabu dengan berat total 2,24 gram berikut pembungkusnya,” ujarnya.

Begitu ditanya tentang barang tersebut, lanjut kata Daniel, tersangka mengakui jika enam paket sabu siap edar itu dibeli dari seorang bernama J yang berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) yang ada di Jawa Timur. 

Baca Juga :  Bupati Zaki Hadiri Serah Terima Instalasi Pengolahan Air PT BSD ke Perumdam TKR

“Tersangka SU juga mengaku bahwa barang yang didapat dari saudara J itu dibeli seharga Rp. 1.100.000,- dalam per-gram. Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa bagian, lalu menjualnya ke pemesanya,” ujarnya.

Daniel pun menambahkan, tersangka membeli sabu dengan cara berpatungan dengan temannya yang kini masih dalam pengejaran. Sementara SU kini sudah ditahan dan di jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. 

“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukuman nya diatas 15 tahun,” pungkasnya.*(SR)

Berita Terkait

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres
3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 23:34 WIB

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Berita Terbaru

Lifestyle

Lebih dari Tradisi, Halalbihalal PWI Jaya Perkuat Soliditas

Senin, 30 Mar 2026 - 22:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

1.700 Personel Amankan FIFA Series di GBK, Lalin Disiapkan Situasional

Senin, 30 Mar 2026 - 20:05 WIB