Topik Mobil Berpelat Dinas

Jalan protokol di Jakarta sebagian besar terbagi dua jalur yakni khusus Bus Transjakarta dan jalur untuk umum. Bagi pengendara berpelat dinas yang menerobosnya tetap dikenakan tilang. (Foto: Istimewa).

Megapolitan

Soal Mobil Dinas Masuk Jalur Busway, PMJ: Tetap Ditilang dan Sedang Kita Telusuri

Megapolitan | Jumat, 6 Juni 2025 - 22:04 WIB

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:04 WIB

JAKARTA, suararealitas.co – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) menjelaskan, bahwa kendaraan roda empat berpelat nomor dinas yang terekam oleh ETLE sedang…