Dugaan Korupsi Pengadaan APD Rp3,3 Triliun Seret Oknum Anggota DPR Asal Bali

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggiat Anti Korupsi asal Bali, Gede Angastia telah melaporkan dugaan keterlibatan Demer dalam proyek APD pada 8 Februari 2025. (Foto: Istimewa).

Penggiat Anti Korupsi asal Bali, Gede Angastia telah melaporkan dugaan keterlibatan Demer dalam proyek APD pada 8 Februari 2025. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp3,3 triliun yang menyeret nama Anggota DPR asal Bali, Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer.

Namun, alih-alih memberikan kepastian hukum, respons KPK justru terkesan normatif dan berbelit-belit.

Dikutip dari Balijani.id, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki akses informasi terkait laporan yang masuk ke Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia hanya memastikan bahwa setiap laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi dan telaah sebelum ditindaklanjuti.

“Saya tidak memiliki akses info proses di tingkat pelaporan karena bersifat rahasia, dan hanya pelapor saja yang bisa bertanya dan diupdate,” kata Tessa dalam keterangannya, seperti dikutip suararealitas.co, Selasa (18/2/2025).

Tessa menyampaikan, secara umum pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket terlebih dahulu, dan akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Pernyataan tersebut justru semakin memicu pertanyaan publik. Benarkah KPK serius menangani kasus ini? Ataukah ada upaya memperlambat proses hukum terhadap politisi kawakan Partai Golkar itu?

Baca Juga :  IWB Datangi 3 Kementerian, Bawa 124 Bukti Dugaan Perselingkuhan Eks Menteri Era Jokowi

Bahkan kasus ini mencuat setelah Pegiat Anti Korupsi asal Bali, Gede Angastia melaporkan dugaan keterlibatan Demer dalam proyek APD pada 8 Februari 2025.

Angastia mengungkap bahwa dokumen notaris tahun 2020 menunjukkan Demer pernah menjabat sebagai komisaris di perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut, meski dirinya saat itu sudah menjabat sebagai anggota DPR RI.

“GSL tercatat sebagai komisaris dari Maret hingga Juni 2020, saat proyek tersebut digulirkan. Ini jelas melanggar Pasal 236 UU Nomor 17 Tahun 2014, yang melarang anggota DPR terlibat dalam proyek pemerintah yang bersumber dari APBN,” tegas Angastia kepada suararealitas.co, Jumat (14/2/2025).

Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek ini, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp319 miliar.

Beberapa pihak pun telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk petinggi PT EKI, perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut.

Namun, hingga kini KPK belum memberikan sinyal tegas apakah Demer akan dipanggil untuk diperiksa.

Kendati demikian, Demer sendiri dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dalam berbagai kesempatan, ia menolak keterlibatannya dalam kasus pengadaan APD dan bahkan menyeret konsep karmapala (hukum sebab-akibat dalam ajaran Hindu) dalam pembelaannya.

Baca Juga :  Kwarcab Pramuka Jakarta Utara Gelar Rakercab

“Mudah-mudahan siapapun itu berniat jahat dan menjadi bagian dari itu, saya percaya akan mendapat karmanya, dan saya tahu maksudnya, semoga Tuhan Ida Sang Hyang Widhi memberikan karmanya. Satyam Eva Jayate,” ujar Demer.

Adapun pernyataan ini justru menuai sorotan. Alih-alih memberikan klarifikasi berbasis hukum, Demer justru tampak bermain narasi spiritual seolah dirinya adalah korban fitnah.

Di tengah polemik ini, publik masih menunggu langkah nyata KPK. Angastia sendiri menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Saya hanya ingin memastikan bahwa hukum berlaku untuk semua orang, tidak ada yang kebal hukum. Jika KPK lamban, saya akan membawa kasus ini langsung ke Presiden dan Wakil Presiden,” tegasnya.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi APD ini menjadi ujian besar bagi integritas KPK.

Apakah lembaga antirasuah ini benar-benar berani menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk seorang politisi senior?

Ataukah kasus ini akan berakhir seperti banyak skandal lain dibiarkan tenggelam tanpa kejelasan?

Editor : Za

Sumber Berita: Balijani.id

Berita Terkait

Jaga Stabilitas Pangan, Pemprov DKI Datangkan Sapi dari Australia
Dorong Transformasi Pasar Jadi Tempat Budaya dan Wisata
Transisi Kepemimpinan di Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi Siap Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik
Satpol PP Jakbar Gelar Operasi Miras Guna Antisipasi Gangguan Ramadan
Pemkot Jakbar Gelar Nobar Refleksi Setahun Kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta
Dugaan praktik monopoli di Bapenda DKI, AWPI pertanyakan konsentrasi anggaran media
Pemprov DKI Terima 3.922 Sertifikat Aset dari Kementerian ATR/BPN
Tak Lagi Analog, 256 Sertifikat Aset Jakbar Kini Elektronik

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:44 WIB

Jaga Stabilitas Pangan, Pemprov DKI Datangkan Sapi dari Australia

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:35 WIB

Dorong Transformasi Pasar Jadi Tempat Budaya dan Wisata

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:28 WIB

Transisi Kepemimpinan di Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi Siap Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:04 WIB

Satpol PP Jakbar Gelar Operasi Miras Guna Antisipasi Gangguan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:49 WIB

Pemkot Jakbar Gelar Nobar Refleksi Setahun Kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Kebersamaan Pemimpin Cabang dan Tim Rutang

Selasa, 24 Feb 2026 - 17:22 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kebersamaan Pemimpin Cabang dan Kepala Unit Supervisi

Selasa, 24 Feb 2026 - 17:20 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kebersamaan Pemimpin dan Tim Marketing

Selasa, 24 Feb 2026 - 17:18 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kebersamaan dalam Satu Frame

Selasa, 24 Feb 2026 - 17:16 WIB

Ekonomi & Bisnis

Semangat dan Kebersamaan Warnai Acara Pengantar Tugas

Selasa, 24 Feb 2026 - 17:15 WIB