Jakarta, Suararealitas.co — Semangat menjaga persatuan, memperkuat silaturahmi, dan melestarikan budaya Betawi mewarnai pelaksanaan Halal Bihalal Silaturahmi Kebangsaan dan Rapat Kerja (Raker) III Tahun 2026 yang diselenggarakan Dewan Adat Bamus Betawi di Gedung Vokasi, Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi wadah konsolidasi masyarakat Betawi dalam memperkuat peran adat dan budaya di tengah perkembangan Jakarta sebagai kota metropolitan. Tidak hanya membahas pelestarian budaya, forum itu juga menyoroti berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, termasuk perlindungan hukum bagi warga kecil.
Acara dihadiri para tokoh adat, pengurus organisasi, tokoh masyarakat, pemuda Betawi, serta berbagai unsur masyarakat lainnya. Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan tampak mewarnai jalannya kegiatan, sekaligus menjadi momentum mempererat hubungan antaranggota dan elemen masyarakat Betawi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, Dewan Adat Bamus Betawi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga identitas dan warisan budaya Betawi agar tetap hidup di tengah masyarakat serta dapat diwariskan kepada generasi penerus.
Di sisi lain, perhatian terhadap persoalan sosial masyarakat juga menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Raker III tahun ini. Ketua LBH Dewan Adat Bamus Betawi, Sapto Wibowo, SH, menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat Jakarta, khususnya warga Betawi, yang menghadapi persoalan hukum maupun tekanan dari oknum debt collector dan mata elang.
Menurut Sapto, kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil membuat banyak warga mengalami kesulitan, termasuk dalam persoalan pembiayaan kendaraan maupun sengketa hukum lainnya. Karena itu, pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan dinilai penting agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
“Kami memahami kondisi masyarakat saat ini tidak semuanya baik-baik saja. Banyak masyarakat yang sebenarnya ingin menyelesaikan kewajibannya, namun sedang mengalami kesulitan ekonomi. Karena itu kami hadir untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara gratis,” ujar Sapto Wibowo.
Ia menegaskan, LBH Dewan Adat Bamus Betawi tidak akan tinggal diam terhadap praktik penagihan yang dianggap meresahkan masyarakat. Pihaknya siap mengambil langkah hukum dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian apabila masih ditemukan tindakan yang dinilai melanggar aturan.
“Apabila praktik debt collector dan mata elang yang meresahkan masyarakat masih terus terjadi, kami akan menyurati dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya. Kami ingin masyarakat merasa aman dan terlindungi,” katanya.
Selain layanan konsultasi hukum, LBH Dewan Adat Bamus Betawi juga berencana menjalankan program pendampingan sosial dan bantuan hukum secara rutin di sejumlah wilayah Jakarta. Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum namun terkendala biaya.
Sapto menegaskan seluruh layanan bantuan hukum yang diberikan tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat, kata dia, cukup datang untuk berkonsultasi dan menyampaikan persoalan yang dihadapi agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.
“Semua layanan bantuan hukum kami berikan secara gratis. Kami ingin masyarakat tidak takut mencari keadilan dan mendapatkan pendampingan hukum,” ujarnya.
Melalui Halal Bihalal dan Raker III Tahun 2026 ini, Dewan Adat Bamus Betawi berharap soliditas organisasi semakin kuat, sekaligus mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga budaya Betawi serta membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan sosial dan hukum di tengah perkembangan kota metropolitan.




































