Suararealitas.co – Pernahkah Anda scroll timeline media sosial, mengamati kasus viral, dan ikut berdebat sengit: “Ini sih pembunuhan berencana!” atau “Ah, itu kan cuma refleks bela diri, masa dihukum juga?”
Di sinilah letak keseruan sekaligus kerumitan hukum pidana. Hukum tidak diciptakan sekadar untuk menghakimi rekaman CCTV atau apa yang dilakukan oleh tangan pelaku. Lebih dalam dari itu, hukum bekerja layaknya psikolog yang membedah apa yang sedang berkecamuk di dalam tempurung kepala seseorang sesaat sebelum tragedi terjadi. Asas Actus non facit reum nisi mens sit rea—perbuatan fisik saja tidak cukup membuatmu bersalah, jika pikiranmu tidak ikut bersalah—menjadi nyawanya.
Mari kita bongkar brankas pikiran manusia ini. Kita akan melihat bagaimana cara pandang hukum berevolusi dari era klasik yang serba hitam-putih, menuju pemahaman modern yang jauh lebih kompleks dan manusiawi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1.Niat (Mens Rea / Sikap Batin): Mesin Penggerak Kejahatan
Gampangnya, niat atau mens rea adalah sisi gelap di kepala seseorang; sebuah kesadaran bahwa apa yang ia lakukan itu salah, tapi ia tetap memilih untuk menginjak gas.
- Kacamata Klasik: Di abad ke-18, filsuf seperti Immanuel Kant melihat dunia dengan sangat kaku. Niat jahat adalah murni persoalan moralitas absolut. Manusia dianggap punya kehendak bebas (free will) yang mutlak. Jadi, kalau Anda berbuat jahat, itu murni “dosa” karena Anda secara sadar menantang tatanan negara. Hukumannya jelas: pembalasan setimpal (retributif). Mata ganti mata.
- Kacamata Modern (Kritis): Hari ini, hukum tidak lagi naif. Di era modern, niat dibedah lewat kacamata psikologi dan sosiologi kritis. Teori hukum saat ini memecah niat menjadi elemen kognitif (tahu itu melanggar hukum) dan volisional (memang menginginkan akibatnya). Lebih jauh lagi, pemikir modern (termasuk tradisi kritis seperti Mazhab Frankfurt) mulai melihat bahwa niat tidak selalu lahir dari ruang hampa. Ada tekanan sistemik, himpitan sosial, atau rasionalitas instrumental di mana pelaku memandang korban sekadar sebagai “alat” atau “halangan” semata, bukan lagi sebagai sesama manusia. Niat jahat kini dilihat sebagai produk dari interaksi sosial yang rusak, bukan sekadar dosa jiwa individu.
2.Perencanaan (Voorbedachte Rade): Kejahatan Berdarah Dingin
Perencanaan itu bukan semata-mata soal berapa lama durasi pelaku menyiapkan kejahatannya. Ini soal kalkulasi yang dingin. Pelaku punya jeda waktu untuk berpikir, menimbang konsekuensi, tapi nuraninya tetap memilih untuk mengeksekusi.
- Kacamata Klasik: Bapak Hukum Pidana Klasik, Cesare Beccaria, sangat memuja logika. Baginya, manusia selalu berhitung untung-rugi (rational choice). Kejahatan terencana adalah kasta kejahatan tertinggi karena pelakunya menggunakan anugerah terbesar manusia—akal sehat—justru untuk merusak. Makanya, pasal pembunuhan berencana selalu diganjar hukuman maksimal, bahkan hukuman mati.
- Kacamata Modern: Fokusnya bergeser. Hukum modern lebih mementingkan suasana batin, atau kalm beraad en rustig overleg (pertimbangan yang tenang). Filsafat modern menyoroti matinya empati. Saat merencanakan sesuatu, pelaku bertransformasi menjadi mesin kalkulator yang kehilangan sisi humanisnya. Jeda waktu yang ia miliki seharusnya bisa digunakan untuk membatalkan niat, namun ia memilih mengabaikan suara hatinya. Di titik inilah hukum modern menjatuhkan palu terberatnya: pada ketiadaan empati yang disengaja.
3.Seketika (Opwelling / Emosi Sesaat): Saat Logika Dibajak Amarah
Ini adalah kebalikan dari perencanaan. Bayangkan sebuah momen di mana akal sehat tiba-tiba lumpuh total karena panik, amarah yang meledak, atau ketakutan yang ekstrem. Tidak ada jeda untuk berpikir. Tindakan mendahului logika.
- Kacamata Klasik: Hukum zaman dulu kurang bisa kompromi dengan alasan ini. Logikanya, manusia dewasa seharusnya bisa mengendalikan nafsu dan amarahnya. Tindakan impulsif tetap dilihat sebagai kegagalan moral individu, sehingga pertanggungjawabannya sering kali tetap dituntut penuh.
- Kacamata Modern: Evolusi terbesar terjadi di sini. Hukum kini menggandeng ilmu neurosains. Sistem peradilan modern mengakui konsep human frailty atau kerentanan manusiawi. Ada kalanya sistem limbik di otak (pusat emosi) sepenuhnya membajak korteks prefrontal (pusat logika). Hukum memaklumi bahwa dalam tekanan yang sangat gila—misalnya melihat anggota keluarga diserang di depan mata—sistem rasionalitas manusia bisa kolaps. Inilah mengapa kejahatan karena provokasi hebat atau emosi seketika (opwelling) nyaris selalu mendapat diskon hukuman. Hukum belajar untuk memaafkan kelemahan biologis kita.
4.Kelalaian / Ketidaksengajaan (Culpa): Tragedi “Ups” yang Membawa Petaka
Bagaimana jika pelaku sama sekali tidak berniat jahat, tapi kecerobohannya merenggut nyawa orang lain? Dia tidak mau akibatnya terjadi, tapi dia malas berpikir panjang atau abai pada prosedur kehati-hatian.
- Kacamata Klasik: Pendekatannya sangat pukul rata dan objektif. Patokannya adalah “orang normal pada umumnya”. Kalau orang waras tidak akan melakukan kesalahan itu, berarti Anda bersalah. Titik. Fokusnya sekadar pada ganti rugi atau hukuman karena ada pihak yang dirugikan.
- Kacamata Modern: Hukum modern membedahnya dengan sangat presisi. Kelalaian dipisah menjadi culpa lata (kecerobohan yang sangat fatal/berat) dan culpa levis (kelalaian ringan). Yang lebih menarik, standarnya berubah menjadi subjektif. Hakim akan melihat siapa pelakunya. Seorang dokter bedah yang salah potong urat akan dinilai berbeda dengan orang awam yang melakukan pertolongan pertama secara serampangan. Di era di mana kita dikelilingi teknologi (kendaraan cepat, AI, industri medis), filsafat hukum memandang kelalaian sebagai ancaman serius bagi masyarakat. Satu “ups” dari seorang supir bus yang bermain ponsel bisa memicu tragedi massal. Kelalaian di era modern bukan lagi sekadar kebodohan individu, melainkan kegagalan mematuhi standar komunikasi dan kewajiban hukum dalam masyarakat yang penuh risiko.
Konklusi: Memanusiakan Hukum
Perjalanan teori hukum pidana dari masa klasik ke modern pada dasarnya adalah perjalanan manusia dalam memahami dirinya sendiri. Hukum tidak lagi bekerja seperti kalkulator dosa yang hanya melihat hasil akhir.
Di ruang sidang modern, hukum mencoba duduk bersama ilmu psikologi, sosiologi, dan filsafat untuk menjawab pertanyaan esensial: Seberapa jahat rencananya? Seberapa rentan emosinya? Dan seberapa ceroboh perilakunya? Karena pada ujungnya, keadilan tidak akan pernah tegak jika kita hanya menghakimi perbuatan, tanpa mau repot-repot memahami kerumitan jiwa manusia yang terkurung di baliknya.
#Oleh : Prof. Andre Yosua M (Pengajar Filsafat Hukum & Hukum Pidana)



































