DENPASAR, suararealitas.co – Selebgram Ida Ayu Rajarani Cempaka atau yang dikenal sebagai Kak King Cempaka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi sewa tanah ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Sabtu (17/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi sewa tanah seluas 2 are atau 200 meter persegi di kawasan Panjer, Denpasar, untuk jangka waktu 20 tahun dengan nilai pembayaran mencapai Rp480 juta.
Persoalan muncul setelah Kak King Cempaka mengaku mengetahui bahwa pihak yang menyewakan tanah tersebut diduga bukan pemilik sah lahan. Selain itu, perjanjian sewa tanah tersebut disebut telah dibatalkan tanpa sepengetahuannya.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/883/X/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 17 Oktober 2026.
Pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pelaporan tersebut, Kak King Cempaka didampingi tim kuasa hukum, yakni H. Indra Triantoro, dan Elice Novianti serta saksi Lahiri Manik Mahayoga.
Berawal dari Rencana Membangun Rumah Kos
Kuasa hukum Kak King Cempaka, Indra Triantoro menjelaskan, bahwa persoalan bermula ketika kliennya mencari lokasi strategis di Denpasar untuk membangun rumah kos.
Tanah di kawasan Panjer tersebut dinilai potensial karena berada di lingkungan yang ramai serta dekat dengan sekolah dan kampus.
Menurut Indra, kliennya telah berkomunikasi dengan pihak berinisial RP selama sekitar empat bulan sebelum transaksi dilakukan.
Penawaran awal disampaikan melalui media sosial marketplace dengan harga sewa Rp12 juta per are per tahun.
Dengan luas tanah 2 are dan masa sewa 20 tahun, nilai transaksi tersebut mencapai Rp480 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai di hadapan notaris berinisial KDAU di Tabanan.
Transaksi itu dituangkan dalam akta nomor 03 dan dilengkapi kuitansi serta bukti penarikan uang tunai.
“Rencana awalnya, tanah tersebut akan digunakan untuk dibangun kos-kosan,” kata Indra.
Status Kepemilikan Tanah Dipertanyakan
Persoalan mulai terungkap ketika Kak King Cempaka hendak memulai pembangunan pondasi dan menempatkan material batu di lokasi tanah tersebut.
Saat itu, seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan mendatangi mereka dan meminta agar status tanah dikonfirmasi terlebih dahulu.
Setelah melakukan penelusuran, pihak pelapor memperoleh informasi bahwa RP diduga bukan pemilik sah tanah tersebut. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3268, lahan itu tercatat atas nama pihak lain.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan adanya akta nomor 09 yang disebut berisi pembatalan perjanjian sewa sebelumnya.
Menurut Indra, pembatalan tersebut menimbulkan pertanyaan karena kliennya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai hal itu.
“Terdapat kejanggalan, karena notaris yang membuat akta sewa klien kami dengan notaris yang membatalkannya adalah orang yang sama di Tabanan,” kata Indra.
Indra menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, RP disebut hanya memiliki hak sewa atas tanah tersebut dan diduga belum melunasi pembayaran kepada pemilik lahan. Informasi itu masih menjadi bagian dari penelusuran pihak pelapor.
Setelah mengetahui adanya akta pembatalan, pihak pelapor mengaku tidak lagi memperoleh komunikasi dari RP untuk memberikan penjelasan maupun membahas pengembalian uang sewa.
Tim kuasa hukum kemudian melayangkan somasi kepada pihak terkait. Melalui proses tersebut, mereka mengaku memperoleh informasi mengenai akta pembatalan dan identitas pemilik tanah.
Kak King Cempaka Mengaku Kecewa
Kak King Cempaka mengaku tidak menyangka transaksi yang semula terlihat meyakinkan justru berujung pada persoalan hukum.
Ia mengatakan, selama berkomunikasi dengan RP, dirinya percaya terhadap penjelasan yang disampaikan mengenai status tanah tersebut.
“Jadi, enggak ada kepikiran sama sekali bakalan ditipu karena, pokoknya cara mainnya bersih banget,” kata Kak King Cempaka.
Ia menjelaskan, RP pada awalnya mengaku sebagai pemilik tanah. Namun, setelah mendapat penjelasan langsung dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, ia baru mengetahui bahwa RP disebut hanya memiliki hak sewa untuk jangka waktu tertentu.
Kejadian tersebut membuat rencana pembangunan rumah kos yang telah dipersiapkan menjadi terganggu.
“Ya, sedih, soalnya ngerasa kayak, kok bisa ditipu di tanah saya sendiri?” ujar Kak King Cempaka.
Ia juga mengaku kecewa karena tidak pernah menerima pemberitahuan secara langsung mengenai pembatalan perjanjian sewa sebelum persoalan itu diketahui di lapangan.
Kak King berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dan tidak menimbulkan korban lain yang mengalami persoalan serupa dalam transaksi sewa-menyewa tanah.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Selain melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan, tim kuasa hukum berencana mengkaji kemungkinan laporan lanjutan terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Langkah tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan hasil penelusuran terhadap proses pembuatan dan pembatalan akta.
Indra menegaskan, untuk sementara laporan yang telah disampaikan ke Polda Bali berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Selain itu, pihaknya juga masih mempersiapkan langkah hukum berikutnya terkait persoalan akta tersebut.
“Jadi, harapan kami adalah mudah-mudahan dari pihak inisial RP tadi dan notarisnya untuk beriktikad baik, untuk koordinasi seperti apa untuk selesainya permasalahan ini,” kata Indra.
Tim kuasa hukum memberikan kesempatan kepada RP untuk menunjukkan iktikad baik hingga akhir Oktober 2026.
Apabila tercapai kesepakatan dan terdapat pengembalian dana, penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, jika tidak tercapai penyelesaian, pihaknya menyatakan akan melanjutkan proses hukum.
Indra juga berharap laporan tersebut dapat mendorong pihak lain yang merasa mengalami kerugian serupa untuk melapor kepada aparat penegak hukum.
Terkait tindak lanjut laporan, Indra memperkirakan proses awal berupa disposisi akan berlangsung sekitar satu hingga dua minggu sebelum pihaknya menerima surat panggilan dan informasi mengenai penyidik serta unit yang menangani perkara tersebut.
“Biasanya disposisi dulu kurang lebih satu minggu sampai dua minggu. Nanti kita akan dikasih surat panggilan, nanti penyidiknya siapa, nanti ruang unit tindak pidananya di mana, untuk laporannya,” kata Indra.
Hingga berita ini disusun, dugaan tindak pidana tersebut masih berdasarkan laporan dan keterangan pihak pelapor.
Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.












