Wartawan ‘Bodrek’ Menggila! Puluhan Media di Tangerang Dilaporkan ke Dewan Pers

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hassanudin alias Hasan Bendot di kantor Dewan Pers untik mengadukan media (Foto: suara realitas)

Hassanudin alias Hasan Bendot di kantor Dewan Pers untik mengadukan media (Foto: suara realitas)

TANGERANG, SR – Puluhan media lokal kabupaten Tangerang diadukan ke Dewan Pers lantaran diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Media-media ini tergabung dalam organisasi wartawan bernama Ruang Jurnalis Tangerang (RJT) yang tak terdaftar (non konsistuen) di Dewan Pers.

Pengaduan itu dilakukan oleh direksi CV. Berkah Putra Pantura, Hassanudin alias Hasan Bendot, pelaksana pembangunan proyek taman ruang terbuka hijau (RTH) di kantor kecamatan Kronjo. Dalam laporannya, Hasan didampingi oleh MB Amy pemantau pers.

“Hari ini secara resmi kami memberikan surat pengaduan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran koda etik jurnalistik,” ujar Hasan di kantor Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (7/7).

Hasan mengatakan, dewan pers telah menyatakan berkas pengaduannya sudah lengkap dan tinggal dilakukan penelitian oleh tim.

“Tadi dari dewan pers bilang berkasnya sudah cukup,” kata Hasan.

Sementara itu, pemantau pers MB Amy yang membantu melengkapi form pemberkasan pengaduan ini mengatakan, sejumlah media lokal kabupaten Tangerang yang diadukan terkait pemberitaan Hasan Bendot dinilai telah melanggar KEJ.

“Kalau kami baca pemberitaan itu semua melanggar KEJ,” ujar Amy.

Amy meyebut, rata-rata mereka melanggar KEJ pasal 3 yaitu tidak menguji informasi, beropini yang menghakimi, tidak berimbang, beritikad buruk dan azas praduka tak bersalah.

“Unsurnya sudah terpenuhi tinggal menunggu hasil rekomendasi dari DP,” ujar Amy.

Amy juga menegaskan, jika ada media yang ternyata tidak berbadan hukum pers akan dilaporkan ke polisi.

Baca Juga :  Berbekal Inovasi Pelayanan, Polres Trenggalek Raih Penghargaan Bergengsi dari Kemenpan RB

“Kalau nanti setelah diteliti ternyata ada media yang tidak berbadan hukum pers, kami akan minta rekomendasi ke dewan pers biar bisa dilaporkan ke polisi,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan, maraknya wartawan bodrek, istilah untuk orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan untuk memeras, merupakan akibat dari tingginya pengangguran serta kebebasan bermedia sosial.

Modusnya sederhana, oknum wartawan bodrek itu akan datang dengan kamera, memotret proyek pemerintah yang dianggap bermasalah, lalu mengancam akan memberitakannya jika tidak diberikan imbalan.

“Bagi kepala daerah yang tidak tahu, dan juga mungkin kinerjanya kurang bagus, ini jadi sasaran empuk. Pemda langsung otomatis keluar duitnya,” ujar Komaruddin.

(rk)

Berita Terkait

Penuhi Perintah Agama, Tokoh Pemuda Tangerang Khitan Anak Ketiga
Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Demo Puluhan Wartawan dan LSM
Diduga Oknum Marinir Jadi Backup Penarikan Kabel Optik First Media Tak Berizin, Penegakkan dan Pengawasan Lemah?
Waspada! Warga Kabupaten Tangerang Kedapatan Buang Sampah Sembarangan Dikenakan Denda
Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga
Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1446 H
Nekad Beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS di Buaran Indah: Genset dan Takel Pekerja Disita
Maryono Bubarkan Kobam, Ketua DPRD Angkat Topi

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:58 WIB

Wartawan ‘Bodrek’ Menggila! Puluhan Media di Tangerang Dilaporkan ke Dewan Pers

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:11 WIB

Penuhi Perintah Agama, Tokoh Pemuda Tangerang Khitan Anak Ketiga

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:39 WIB

Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Demo Puluhan Wartawan dan LSM

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:37 WIB

Diduga Oknum Marinir Jadi Backup Penarikan Kabel Optik First Media Tak Berizin, Penegakkan dan Pengawasan Lemah?

Senin, 16 Juni 2025 - 20:10 WIB

Waspada! Warga Kabupaten Tangerang Kedapatan Buang Sampah Sembarangan Dikenakan Denda

Berita Terbaru