KOTA TANGERANG SELATAN,Suararealitas.co – Oknum wartawan diduga bekingi pengedar obat Tramadol dan Hexymer Blberkedok Toko Kosmetik di Jalan Puspitek, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin (19/05/2025)
Vulgarnya penjualan obat-obatan tersebut, dibackup oleh oknum wartawan yang seharusnya menjadi pilar ke 4 demokrasi dalam menegakan keadilan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum
Hal ini diungkapkan salah satu penjaga toko obat golongan G, Robet, ketika dikonfirmasi oleh awak media perihal penjualan obat tanpa resep dokter itu dilatarbelakangi adanya kordinator dilapangan,
” Iya makanya kita buka di Tangerang Selatan karena udah ada yang mengkoordinir/kordinasi untuk di wilayah Tangsel Bernama Toto dan Billy sebagai kordinator lapangan (korlap), ” Cetusnya, Minggu (18/05) kemarin
Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan “G” yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Kepada Aparat kepolisian khususnya yang berada wilayah hukum Polres metro Tangerang Selatan agar menindak tegas dan segera menindaklanjuti soal peredaran obat-obatan ini, agar tidak merusak generasi muda.
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Berdasarkan Pasal 197, Disebutkan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Hingga berita ini dirilis, belum ada konfirmasi dari pihak terkait