JAKARTA, suararealitas.co – Indonesia adalah negara hukum seperti yang di undangkan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwasanya Indonesia adalah negara hukum.
Artinya, setiap Tindakan sudah di atur dalam undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk juga tugas dan kewenangan lembaga negara dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Lembaga yang menegakkan hukum di Indonesia adalah lembaga yudikatif lebih khususnya lembaga kepolisian dan kejaksan sebagai mana yang sudah di atur dalam konstitusi negara republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan di perkuat juga dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 atas dasar perubahan dan tambahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Tetapi, dalam menegakkan hukum kepolisian dan kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda.
Kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI
1.Kewenangan Kepolisian
Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditentukan bahwa, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berfungsi melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
Selain itu, dalam Pasal 30 ayat (5) ditentukan bahwa “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut-sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dalam undang-undang”.
Menurut Jimly Asshiddiqie bahwa dalam rangka pelaksanaan amanat UUD 1945 itulah, maka pada tahun 2002 telah dibentuk Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Iindonesia.
Undang-Undang ini diundangkan pada 8 Januari 2002. Dalam Pasal 2 UU ini, ditentukan bahwa kepolisian merupakan salah satu fungsi dari fungsi-fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum (law enforcement), perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Kewenangan Kejaksaan RI
Fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI, yaitu adalah menegakan hukum dan keadilan, yang tugasnya sebagai penuntut umum, dan sejumlah kewenangan yang lainnya.
Menurut sejumlah para ahli dalam melihat kejaksaan, mengatakan kejaksaan adalah lembaga yang berdiri secara bersama-sama dan berdiri sendiri, tapi didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang Kejaksaan RI.
Kejaksaan RI memiliki cabang-cabang, yang terdiri dari beberapa kota, daerah, dan kabupaten, sebagaimana yang dijelaskan Pasal 4 sebagai berikut:
- Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
- Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsindan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.
- Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.
- Cabang Kejaksaan Negeri berkedudukan di dalam yurisdiksi Kejaksaan Negeri dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari bersama yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Dualisme Kewenangan Antara Kepolisian dan Kejaksaan
Dalam kajian lembaga-lembaga dan organ-organ negara, misalnya kita pinjam teorinya Jimly Asshiddiqie.
Dimana organ-organ kekuasaan negara itu dibagi-bagi sesuai dengan kewenangan dan hirarkinya masing-masing, katakanlah lembaga Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan RI, dalam hal ini kita ‘tau’ bersama bahwa Kepolisian adalah melakukan penyedilikan dan penyidikan.
Sedangkan Kejaksaan adalah sebagai pihak penuntut umum, dari sini saja, dapat kita pahami dan mengerti, mengenai kewenangan maupun fungsi kedua organ negara tersebut.
Tetapi dengan adanya revisi undang-undang kejasaan di mana tugas dan fungsi kejaksaan sudah di perluas, sehingga akan berpotensi menyalahgunakan kekuasan karena di dalam revisi undang-undang kejaksaan di mana kejaksaan bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sebenarnya ini adalah tugas dari pada kepolisian tetapi dengan adanya RUU Kejaksan yang telah di perluas, sehingga kejaksaan bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta bisa dengan mudah melakukan intervensi terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Edi Hasibuan pada Selasa (11/02/2025) lalu mengatakan bahwa keberlakuan asas dominus litis itu akan menempatkan jaksa sebagai pihak yang menentukan, apakah suatu perkara layak berlanjut ke pengadilan atau langsung dihentikan.
Menurut penulis, hal ini akan berpotensi kejaksaan menyalahgunakan kekuasan karna ada beberapa pasal dalam RUU Kejaksaan memberikan kewenangan yang luas kepada Jaksa misalnya dalam hal penyadapan, yang berpotensi disalahgunakan dan melanggar hak asasi manusia.
Ini bukan hal untuk bagaimana menegakkan hukum, melainkan akan memungkinkan kejaksaan menyalahgunakan kewenangan.
Menurut menulis untuk menegakkan hukum negara harus menerapkan secara penuh check and balance dalam penegakan hukum, karena penulis menilai akan lebih mudah untuk saling mengontrrol dalam hal penegakkan hukum.
Bahkan, ini adalah satu satunya untuk menegakkan hukum bukan malah memperluas kekuasaan satu lembaga, karena ini besar kemungkinan akan menyalahgunakan kekuasaan.
Penulis : Khairul Amar