Pendidikan Gratis Jadi Tuntutan LMID ke Mahkamah Konstitusi Terkait UU Sisdiknas

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co– Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama Girindra Sandino & Partners (Advocates and Legal Counsel) resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 3 Juli 2025.

Gugatan ini menyoroti ketidakadilan dalam pendanaan pendidikan. Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas hanya mewajibkan pendanaan pendidikan pada jenjang dasar, yaitu usia 7 sampai 15 tahun, tanpa jaminan eksplisit untuk jenjang menengah dan tinggi. Hal ini dinilai menciptakan ketimpangan dan diskriminasi terhadap kelompok ekonomi rentan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“UU ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang memandatkan negara mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Sekjen LMID, Syamsul Arif, kepada awak media di Jakarta, Kamis (03/07/2025).

Baca Juga :  Rianna Felicia Dewi Resmi Laporkan Suaminya atas Dugaan Gelapkan Sertifikat Miliaran Rupiah

Menurutnya, keterbatasan akses pendidikan yang diatur dalam pasal tersebut menghambat terwujudnya pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

LMID menilai negara seharusnya hadir penuh dalam menjamin akses pendidikan gratis di semua jenjang. Terlebih, Indonesia tengah menyongsong puncak bonus demografi pada 2030, yang menuntut kesiapan sumber daya manusia unggul.

Pada kesempatan yang sama, Dea, Departemen Pengembangan LMID, menambahkan bahwa pasal tersebut mendiskriminasi buruh dan anak-anak mereka. “Buruh dengan gaji rendah tidak mampu menyekolahkan anak hingga jenjang tinggi, padahal pasar kerja saat ini mensyaratkan minimal pendidikan S1,” tegas Dea.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 3 Saksi atas Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Jakpus

LMID juga menyatakan bahwa gugatan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, mereka pernah mendukung upaya serupa ke Mahkamah Agung bersama aliansi pendidikan gratis. Upaya hukum ini menjadi bagian dari perjuangan panjang untuk menciptakan sistem pendidikan nasional yang adil, setara, dan berkualitas.

Sementara itu, Girindra Sandino, kuasa hukum LMID, menegaskan bahwa ketentuan Pasal 11 Ayat (2) tidak sejalan dengan prinsip konstitusi. “Negara tidak boleh membatasi hak atas pendidikan berdasarkan usia atau jenjang. Pendidikan adalah hak dasar warga negara,” ujarnya.

Gugatan ini diharapkan menjadi momentum perubahan besar dalam sistem pendidikan Indonesia. LMID mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan bangsa.

Berita Terkait

Gugatan Perdata Diajukan Terkait Insiden Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall
Duh! Peredaran Obat Tramadol di Wilayah Karawaci, APH Tutup Mata ?
Masyarakat Keluhkan Mahal dan Susahnya Pembuatan SIM, Calo Masih Merajalela di Gedung Satpas Polrestro Bekasi Kota, Begini Modusnya
Miris! Peredaran Pil Koplo di Lingkungan Padat Penduduk Dianggap Jadi Hama Serius Bagi Kalangan Agamis
Usai Terbit SP2 Lid PMJ, Sayid Iskandarsyah Konsultasi Lapor Balik Beberapa Nama
Sasar Remaja ABG, Peredaran Pil Koplo di Komplek Dosen IKIP Jadi Pemicu Begal dan Tawuran
Begini Alasan Khofifah Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:49 WIB

Pendidikan Gratis Jadi Tuntutan LMID ke Mahkamah Konstitusi Terkait UU Sisdiknas

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:15 WIB

Gugatan Perdata Diajukan Terkait Insiden Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:12 WIB

Duh! Peredaran Obat Tramadol di Wilayah Karawaci, APH Tutup Mata ?

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:50 WIB

Masyarakat Keluhkan Mahal dan Susahnya Pembuatan SIM, Calo Masih Merajalela di Gedung Satpas Polrestro Bekasi Kota, Begini Modusnya

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:15 WIB

Miris! Peredaran Pil Koplo di Lingkungan Padat Penduduk Dianggap Jadi Hama Serius Bagi Kalangan Agamis

Berita Terbaru

Breaking News

Anak Guru Terlempar, Data Kebobrokan Bakal Diobral ?

Rabu, 2 Jul 2025 - 16:52 WIB