KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – obat keras daftar G diwilayah di Sebuah rumah di kawasan Jalan Raya Rajeg Tanjakan, Desa Lembang Sari, terpantau kamis (17/04/2025) masih ada aktifitas peredaran obat terlarang tersebut.
Padahal sebelumnya, Kapolsek Rajeg AKP A. Hajaji menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti apabila ada laporan dari masyarakat.
“Silakan dilaporkan jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran Tramadol. Saya akan perintahkan anggota untuk segera menindaklanjuti. Kami tidak akan membiarkan ini terjadi,” tegas AKP Hajaji saat dikonfirmasi sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut tentunya menjadi polemik dikalangan aktifis dan pemerhati kebijakan publik dikabupaten Tangerang yang menduga aparat Polsek Rajeg engga menanggapi
“Ini sedikit absurd dan lucu pernyataan dari Kapolsek, karna pada dasarnya mana mungkin ada masyarakat yang mau melaporkan aktifitas peredaran obat obatan terlarang itu,” kata Rendi Saputra Koordinator Poros Tangerang Solid (PORTAS) Kabupaten Tangerang.
Selain, kekhawatiran akan keselamatan diri, Rendi menilai laporan ke polisi akan maraknya peredaran obatan – obatan terlarang diwilayah Rajeg tidak akan ditindaklanjuti.
“Sudahlah bukan lagi menjadi rahasia kalau warga males lapor polisi, selain ribed udah pasti khawatir kalau nanti jadi makin melebar,” ungkap Rendi yang akrab disapa bang Bule.
Disisi lain, pernyataan Kapolsek yang menyebut akan menindaklanjuti persoalan tersebut jika ada laporan polisi tentunya tidak relevan.
“Masa iya ada peredaran obat obatan terlarang didepan mata kudu nunggu laporan, kan ini absurd dan aneh banget,” ungkap Rendi.
Terlebih Ungkapan Percuma lapor Polisi yang sempat viral, kata Rendi menambah keyakinan warga berfikir dua kali untuk melaporkan perihal peredaran obat – obatan tersebut.
“Polsek Rajeg sudah sepatutnya mematahkan stigma negatif itu, jangan dibiarkan berlarut larut, karna ini bisa membuat citra kepolisan terjun bebas,” ungkap Rendi.
Aksi nyata polisi, kata Rendi perlu dilakukan lantaran dampak negatif dari peredaran obat obatan tersebut sudah dipastikan merusak generasi penerus.
“Masa harus tunggu jatuh korban, atau harus masyarakat yang bergerak kan nanti polisi bisa ngga ada kerjanya,” canda Rendi.