Kurang dari 24 Jam, Pencuri Tas di Commuter Line Diciduk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: jajaran Reskrim Polsek Tambora. (Foto: Istimewa).

POTRET: jajaran Reskrim Polsek Tambora. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kejahatan.

Dua pria pelaku pencurian tas penumpang di gerbong kereta Commuter Line berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah aksi mereka terekam kamera dan viral di media sosial.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, saat kereta berhenti di Stasiun Tambora, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekaman video yang beredar, tampak dua pria muda, salah satunya mengenakan jaket merah, masuk ke dalam gerbong dan mengambil tas yang tertinggal di rak atas kursi penumpang.

Baca Juga :  Sekjen Gekira Nikson Silalahi Masuk Sebagai 21 Tokoh Kristiani Inspiratif 2024

Korban bernama Eza menyadari bahwa tas ransel miliknya tertinggal setelah berpindah kereta di Stasiun Manggarai menuju Depok.

Tas tersebut berisi barang-barang elektronik penting seperti laptop, kamera CCTV, dan perangkat pendukung lainnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Tanpa menunggu lama, Eza melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora.

Baca Juga :  Senyum Merah Putih: Callysta Putri Angkat Keindahan Bali dan Cirebon dalam Peran Utamanya yang Inspiratif

Menanggapi laporan tersebut, tim Reskrim langsung bergerak cepat melakukan pelacakan.

“Dua pelaku berinisial DM (29) dan JI (27) berhasil kami amankan di kediaman masing-masing kurang dari 24 jam setelah kejadian,” jelas AKP Sudrajat Djumantara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, Selasa (29/7/2025).

Sudrajat menambahkan, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis : Ridwan. D

Berita Terkait

Keren! Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 14 Kilogram Sabu Diamankan
Prof. Paiman Gugat Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi: Demi Nama Baik dan Penegakan Hukum
Barbuk Tindak Pidana Diduga Dipakai hingga Digelapkan Oknum Polisi di Kelapa Dua, Potret Terkikisnya Kepercayaan Publik Terhadap Polri
Miris! Peredaran Obat Keras Semakin Terang-terangan Beroperasi di Tengah Pemukiman Penduduk Jatiwaringin
Bekasi Darurat Obat Ilegal: Toko Obat Keras di Jatiwaringin Berkedok Jual Tembakau Beroperasi Bebas di Pinggir Jalan
Sempat Melawan, Buronan Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Kejari Jakbar
Ketua Pemuda Patriot Nusantara Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penghasutan dan Hoaks Ijazah Presiden Jokowi
Ajaib! Toko Pakaian Disulap Jadi Toko Obat Keras, Dimana Otak dan Pikiran Para Kartel Ini?

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:46 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pencuri Tas di Commuter Line Diciduk Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:44 WIB

Keren! Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 14 Kilogram Sabu Diamankan

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:17 WIB

Prof. Paiman Gugat Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi: Demi Nama Baik dan Penegakan Hukum

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:28 WIB

Barbuk Tindak Pidana Diduga Dipakai hingga Digelapkan Oknum Polisi di Kelapa Dua, Potret Terkikisnya Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:54 WIB

Miris! Peredaran Obat Keras Semakin Terang-terangan Beroperasi di Tengah Pemukiman Penduduk Jatiwaringin

Berita Terbaru