![]() |
Tuntutan ditunda, kasus 2 WNA di Serang, jual-beli hingga dilaporkan mencuri, Kuasa Hukum: semoga tuntutannya adil. (Foto: Suara Realitas/Canva) |
SERANG – Sidang tuntutan kasus dugaan pencurian yang dilakukan dua warga negara asing asal China, Li Shuzen dan Ke Wenxiang yang diagendakan digelar pada hari ini, Selasa 15 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, ditunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH membenarkan bahwa atas penundaan sidang tuntutan terhadap clientnya dikarenakan JPU belum siap.
“Sidang tuntutan hari ini ditunda sampai Minggu depan,” ujar Didik kepada wartawan dilokasi.
Untuk diketahui, sebelumnya kedua terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang didakwa atas dugaan pencurian mesin pabrik, hingga didapati dalam fakta persidangan bahwa mesin tersebut dipindahkan atas perintah Komisaris PT JMI untuk dilakukan perbaikan.
Bahkan dalam fakta persidangan pun, 2 orang saksi kunci dari pihak JPU mencabut BAP nya di depan Majelis Hakim.
Selain itu, sempat dihadirkan dalam persidangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, SH, M.Hum, menjelaskan tentang Mensrea atau sikap batin jahat, apakah mensrea tersebut terdapat pada 2 terdakwa dalam memindahkan mesin atau hanya menjalankan perintah atasan.
“Jika kedua terdakwa hanya disuruh melakukan, maka konstruksi hukum yang menyuruh yang memiliki mensrea,” tegas Mompang Lycurgus Panggabean.
Kendati demikian, Didik pun berharap bahwa tuntutan yang akan diberikan Jaksa Penuntut Umum menjadi tuntutan terbaik dan seadil-adil nya terhadap clientnya.
“Demi rasa keadilan, kami sebagai Kuasa Hukum berharap tuntutan yang akan diberikan terhadap dua client kami menjadi tuntutan terbaik dan seadil-adil nya,” pungkas Didik.