Dari Jual Beli hingga Dilaporkan Mencuri, 2 WNA Asal China di Serang Banten Berharap Keadilan

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Jual Beli hingga Dilaporkan Mencuri, 2 WNA Asal China di Serang Banten Berharap Keadilan
Tuntutan ditunda, kasus 2 WNA di Serang, jual-beli hingga dilaporkan mencuri, Kuasa Hukum: semoga tuntutannya adil. (Foto: Suara Realitas/Canva)


SERANG – Sidang tuntutan kasus dugaan pencurian yang dilakukan dua warga negara asing asal China, Li Shuzen dan Ke Wenxiang yang diagendakan digelar pada hari ini, Selasa 15 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, ditunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH membenarkan bahwa atas penundaan sidang tuntutan terhadap clientnya dikarenakan JPU belum siap.

“Sidang tuntutan hari ini ditunda sampai Minggu depan,” ujar Didik kepada wartawan dilokasi. 

Baca Juga :  Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Menilai, Jangan Buat Opini yang Menyesatkan

Untuk diketahui, sebelumnya kedua terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang didakwa atas dugaan pencurian mesin pabrik, hingga didapati dalam fakta persidangan bahwa mesin tersebut dipindahkan atas perintah Komisaris PT JMI untuk dilakukan perbaikan.

Bahkan dalam fakta persidangan pun, 2 orang saksi kunci dari pihak JPU mencabut BAP nya di depan Majelis Hakim.

Selain itu, sempat dihadirkan dalam persidangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, SH, M.Hum, menjelaskan tentang Mensrea atau sikap batin jahat, apakah mensrea tersebut terdapat pada 2 terdakwa dalam memindahkan mesin atau hanya menjalankan perintah atasan.

Baca Juga :  Maraknya Penjual Pil Koplo Berkedok Konter HP di Bekasi, Siapa Dalangnya?

“Jika kedua terdakwa hanya disuruh melakukan, maka konstruksi hukum yang menyuruh yang memiliki mensrea,” tegas Mompang Lycurgus Panggabean.

Kendati demikian, Didik pun berharap bahwa tuntutan yang akan diberikan Jaksa Penuntut Umum menjadi tuntutan terbaik dan seadil-adil nya terhadap clientnya.

“Demi rasa keadilan, kami sebagai Kuasa Hukum berharap tuntutan yang akan diberikan terhadap dua client kami menjadi tuntutan terbaik dan seadil-adil nya,” pungkas Didik.

Berita Terkait

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH
Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum
Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit
Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah
Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat
Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus
Prof. Paiman Ajukan Gugatan Perdata, Farhat Abbas Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Adalah Fitnah

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Rabu, 3 September 2025 - 14:05 WIB

Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH

Selasa, 2 September 2025 - 20:45 WIB

Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

Senin, 1 September 2025 - 12:39 WIB

Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru