Bekasi Darurat Obat Ilegal: Jaringan Peredaran Menjangkau Oknum Penegak Hukum?

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, suararealitas.co – Penunjukan kembali Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 membawa tantangan besar, terutama dalam memberantas peredaran obat ilegal yang semakin menggurita.

Di Kota Bekasi, praktik ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, bahkan diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Hasil investigasi Suararealitas.co mengungkap maraknya peredaran obat keras terbatas (golongan K) seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Camlet di wilayah hukum Polres Bekasi Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Obat-obatan tersebut, yang seharusnya hanya dapat diakses dengan resep dokter sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, dijual bebas di sejumlah toko, bahkan di toko kosmetik.

Salah satu toko yang teridentifikasi menjual obat-obatan tersebut terletak di Jalan Dr. Ratna, Jl. Raya Pondok Gede, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Ketika dikonfirmasi oleh suararealitas.co pada Minggu, 11 Mei 2025.

Baca Juga :  Jadi Wahana Air Favorit Wisatawan, Palm Bay Waterpark Jakbar Diserbu Pengunjung di Musim Libur Akhir Tahun

Penjaga toko tersebut dengan gamblang mengakui, “adanya bos yang mengendalikan bisnis ilegal ini dan mampu “mengurusi” segala permasalahan dengan pihak kepolisian, baik di tingkat Polsek maupun Polres.” Ucap penjaga toko, Pernyataan ini menjadi indikasi kuat keterlibatan oknum aparat dalam melindungi jaringan peredaran obat ilegal.

Survei suararealitas.co menunjukkan tingginya angka peredaran pil koplo di Bekasi Kota. Kemudahan akses terhadap obat-obatan keras ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Lebih mengkhawatirkan lagi, banyak obat yang beredar dipastikan palsu, seperti Tramadol dengan kemasan polos dan tanpa nomor izin edar BPOM. Produksi dan distribusi obat ilegal ini jelas melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme

Lumpen, pengamat kebijakan publik, menyoroti pentingnya peran kepolisian dalam memberantas peredaran pil koplo. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya keuntungan yang dinikmati oknum aparat dalam praktik ini. Sebagai tindak lanjut, “kami berencana mengirimkan surat kepada Kasium Polres Bekasi Kota dan Kepaminal Polda Metro Jaya untuk menyelidiki dugaan keterlibatan tersebut.” Kata Lumpen

Keberadaan jaringan peredaran obat ilegal yang terstruktur dan diduga melibatkan oknum penegak hukum menjadi tantangan serius bagi Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Perlu langkah tegas dan terintegrasi dari Kementerian Kesehatan, BPOM, dan kepolisian untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya dan memberikan efek jera bagi para pelaku, termasuk oknum yang terlibat di dalamnya.

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keamanan kesehatan masyarakat sangat bergantung pada keberhasilan upaya pemberantasan ini.

Berita Terkait

Sempat Melawan, Buronan Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Kejari Jakbar
Ketua Pemuda Patriot Nusantara Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penghasutan dan Hoaks Ijazah Presiden Jokowi
Ajaib! Toko Pakaian Disulap Jadi Toko Obat Keras, Dimana Otak dan Pikiran Para Kartel Ini?
Penjualan Pil Koplo di Bekasi Tidak Pernah Habis, Terang-terangan Berjualan Percis Sebelah Kelurahan Jakasampurna
Bantah Tuduhan Pengeroyokan, Pemilik Jiwa Raga Diduga Jadi Korban Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Warga Melaporkan ke Ombudsman BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya
Laporan KDRT Mandek, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Tindakan Polresta Tangerang‎‎
Penjualan Pil Koplo Menjamur di Tangerang Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:25 WIB

Sempat Melawan, Buronan Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Kejari Jakbar

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:15 WIB

Ketua Pemuda Patriot Nusantara Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penghasutan dan Hoaks Ijazah Presiden Jokowi

Rabu, 16 Juli 2025 - 03:45 WIB

Ajaib! Toko Pakaian Disulap Jadi Toko Obat Keras, Dimana Otak dan Pikiran Para Kartel Ini?

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:18 WIB

Penjualan Pil Koplo di Bekasi Tidak Pernah Habis, Terang-terangan Berjualan Percis Sebelah Kelurahan Jakasampurna

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:08 WIB

Bantah Tuduhan Pengeroyokan, Pemilik Jiwa Raga Diduga Jadi Korban Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru

Breaking News

Anggaran Bedah Rumah Pemkot Tangerang Naik, Komisi IV Siap Awasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 19:39 WIB

Breaking News

Sejumlah Kendaraan Mogok Usai Isi BBM di SPBU 34.151.15

Kamis, 24 Jul 2025 - 16:41 WIB