KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Bangunan 3 lantai PT VOLANS. Jl. Raden Ki Mas Hasyim No.17, Legok, Kab.Tangerang diduga belum kantongi Perijinan Bangunan Gedung (PBG) , Selasa (20/05/2025)
Pasalnya, bangunan yang dijadikan Gudang dan Kantor tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang
Salah seorang sekuriti bernama jamal mencetuskan, pihaknya tidak mengetahui perizinan itu lantaran ia hanya diinstruksikan bekerja oleh sang owner,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Waduh saya gak tau bang, saya hanya dapat perintah untuk keamanan bangunan kantor, untuk masalah perizinan dari dinas saya kurang paham bang, ” katanya
Bukan hanya itu, sekuriti bernama Jamal pun menjelaskan kalau untuk perizinan coba tanya lurah.karena sudah berkoordinasi dangan RW dan Lurah mengenai izin bangunan
” Abang silahkan tanya saja pada RW dan Lurah, karena sudah kordinasi dengan mereka terkait perizinan bangunan. Kalo disini paling Pak Lucky yang tau.tapi Beliau sedang istirahat bang, ” Tuturnya
Terpisah, Saat pewarta konfirmasi salah satu karyawan PT VOLANS bernama Lucky menuturkan, kalau semua perizinan sudah rapih. Dan tidak ada kendala dari pihak lingkungan sampai Dinas dan Satpol PP.
” Abang dari mana nanya-nanya PBG, semua sudah rapih dan selesai dari mulai tingkat RT, Dinas dan Satpol PP .” Tukasnya kepada Pewarta