KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Untuk menekan titik pembuangan sampah ilegal, Pemkab Tangerang menerapkan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) hingga denda Rp500.000 kepada oknum warga yang buang sampah sembarangan.
“Soal sampah menjadi fokus kita juga, salah satunya yang jadi penanganan adalah mengubah pola masyarakat yang buang sampah sembarangan, seperti di pinggir jalan raya. Makanya akan kita kenakan sanksi,” kata Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, Senin (16/6/2025).
Diketahui, melalui surat edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah, bahwa bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan tidak hanya dikenakan denda saja, melainkan adanya tindakan yang membuat jera melalui pidana ringan (tipiring).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita koordinasikan juga dengan Satpol PP untuk penerapannya. Jadi bukan hanya dengan denda uang, tapi kita juga kenakan tipiring supaya jera,” sebutnya.
Intan pun mengaku bahwa pengawasan akan dilakukan oleh pihak satuan tugas (satgas) penanganan sampah di Kabupaten Tangerang dan tidak lagi mengimingi masyarakat dengan ‘imbalan’ untuk membantu melaporkan.
“Kita intensifkan satgasnya, enggak lagi kayak imingi masyarakat yang lihat bisa dapat imbalan. Soalnya, kayak begitu ternyata dimanfaatkan juga sama mereka, malah buang sampah tetap tapi terima imbalan juga, nanti dibagi dua. Makanya, kita lewat satgas,” pungkasnya.