Warung di Marunda Diduga Jual Miras Ilegal Tanpa Batasan Usia, Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, SuaraRealitas.co – Diduga keras menjual minuman beralkohol secara ilegal tanpa izin resmi, sebuah warung di Jalan Sarang Bango, Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara jadi sorotan. Ironisnya, minuman keras berbagai merek tersebut dijual bebas tanpa adanya pembatasan usia—baik anak-anak hingga remaja bisa membelinya tanpa hambatan.

Praktik ilegal ini jelas melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:

  • Pasal 29 ayat (1) Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di tempat tertentu dengan izin resmi.
  • Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang dengan tegas melarang penjualan minuman keras di warung, kios, lapak kaki lima, dan sejenisnya.
  • Pasal 204 KUHP, jika minuman yang dijual membahayakan nyawa orang lain (apalagi jika mengandung oplosan), maka pelakunya bisa dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga :  Korban Truk Tanah di Kosambi Tangerang Selamat, Kapolres Jelaskan Kondisi Alika Pasca Operasi.

Selain itu, si penjual juga bisa dikenai sanksi pidana dan denda berdasarkan aturan lain, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan informasi dengan benar dan membahayakan konsumen bisa dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
  • Pasal 135 dan 136 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, jika terbukti menjual pangan (termasuk minuman) yang membahayakan kesehatan, maka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Saat tim redaksi TeropongRakyat.co menyambangi lokasi, tampak sebuah mobil losbak menurunkan kardus berisi minuman keras ke warung tersebut. Ketika dikonfirmasi, penjaga warung justru malah menantang dan berkata:

Distribusi Minuman Beralkohol Ke Warung Tersebut

“Kita sudah koordinasi sama media, namanya AH. Dia wartawan yang jagain kita di sini, lagian kalo mau nutup mah tutup pabriknya jangan warung saya! ,” ujar si penjaga.

Pernyataan ini makin memperkuat dugaan bahwa peredaran miras tersebut bukan sekadar urusan penjualan, tapi sudah dibekingi oleh oknum wartawan berinisial AH. Jika terbukti, oknum ini juga bisa dijerat dengan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta pasal dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya untuk melindungi tindakan melawan hukum.

Baca Juga :  Pagelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas di Kemandoran Bikin Wajah Jakarta Berwarna

Masyarakat mendesak aparat hukum, Satpol PP, hingga Dinas Pariwisata dan Perdagangan untuk segera menyegel warung tersebut dan memproses hukum pelaku. Karena bukan hanya melanggar aturan, peredaran bebas minuman keras di tengah pemukiman tanpa pengawasan jelas jadi ancaman nyata bagi moral dan keselamatan generasi muda.

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru