Warga Melaporkan ke Ombudsman BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang,Suararealitas.co — Permasalahan serius terkait kepemilikan beberapa bidang tanah di Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, kini menjadi perhatian publik setelah laporan resmi diajukan oleh Danih, penerima kuasa bidang-bidang tanah tersebut.

Danih, yang menerima kuasa dari Drs. H. Eko Hadi Sutedjo atas tanah yang dibeli pada tahun 2011, mengungkapkan keprihatinannya usai menerima informasi dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Danih, pegawai BPN menyatakan bahwa dokumen warkah M23 atas nama Fu In Jauw, dokumen penting yang menjadi dasar bukti kepemilikan tanah dinyatakan hilang dari arsip resmi.

“Ini sangat aneh dan merugikan kami, sebab dokumen warkah sebagai bukti bukti legalitas tanah tiba-tiba dinyatakan hilang. Bahkan, status tanah yang dikuasakan kepada saya tidak bisa diproses sertifikatnya karena terhalang sertifikat atas nama Fu In Jauw, padahal sertifikat itu tidak memiliki kesesuaian lokasi di lapangan saat ini,” ujar Danih. Kamis 10-07-2025.

Baca Juga :  Gawat! Aksi Premanisme Berkedok Ormas Semakin Terang-Terangan di Jaksel

Merasa dirugikan, Danih telah melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Banten, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Provinsi Banten, serta Kejaksaan Tinggi Banten.

Tujuannya jelas, mendesak penelusuran tuntas terhadap dugaan maladministrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan BPN.

Danih dan pihak terkait menuntut agar lembaga-lembaga negara tersebut segera melakukan investigasi menyeluruh, mengingat hilangnya dokumen warkah M23 dapat berimplikasi serius terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah.
Apalagi, laporan di lapangan menyebutkan bahwa sertifikat atas nama Fu In Jauw diduga tidak sesuai dengan situasi tanah yang ada saat ini.

Baca Juga :  Rentetan Kasus Pencurian Ratusan Meter Kabel Listrik di Proyek PSN, Warga Geram! Misteri Gelap Penadah Sulit Terpecahkan, Penegakkan Hukum Lemah?

Pihak Danih berharap pemerintah melalui Ombudsman, ATR BPN, dan Kejaksaan Tinggi Banten, dapat segera mengambil langkah tegas demi mencegah konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum bagi warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Banten maupun Kejaksaan Tinggi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Ombudsman Banten mengonfirmasi telah menerima pengaduan dan tengah memproses klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, khususnya transparansi dan keamanan arsip di instansi agraria.

Berita Terkait

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH
Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum
Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit
Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah
Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat
Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus
Prof. Paiman Ajukan Gugatan Perdata, Farhat Abbas Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Adalah Fitnah

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Rabu, 3 September 2025 - 14:05 WIB

Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH

Selasa, 2 September 2025 - 20:45 WIB

Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

Senin, 1 September 2025 - 12:39 WIB

Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru