Waduh! Spanduk Segel Jadi Alas Kamar Kecil Proyek, M.Syukur: Tindak Tegas Jangan Sampai Jatuhkan Wibawa dan Marwah DCKTRP

- Jurnalis

Senin, 23 Januari 2023 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Spanduk Segel DCKTRP Jakarta Utara dijadikan alas penutup kamar kecil para pekerja proyek bangunan rumah 4 lantai, Senin (23/01/2023).

Hal tersebut membuat jatuhnya wibawa dan marwah DCKTRP Jakarta Utara, seakan tidak adanya kekuatan dalam memberikan peringatan bagi para pelanggar proyek pembangunan rumah yang ada di Jalan Moa Blok Q-III Kav No.34 C RT 11/012, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan bangunan yang masih dalam proses pengerjaan itu menjadi sorotan publik yang dimana kegiatan tersebut tidak sesuai dengan IMB yang di dapat dari PTSP, tertulis didalam spanduk 3 lantai dengan renovasi berat. Sedangkan pada bentuk fisik dilapangan terlihat 4 lantai dengan jelas pelanggaran di dalam proses pembangunan proyek tersebut.

Dilansir dari media Mitrapol.com, pada saat dikonfirmasi menurut pekerja yang ada dilokasi mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan lama dan segel merah tersebut memang sengaja ditempatkan di sekitar kamar kecil para pekerja proyek untuk kegiatan penutup Mandi Cuci Kakus (MCK).

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Mauk Adakan Giat Senam Germas yang Dihadiri Ketua Perwosi Intan Nurul Hikmah

“Saya cuma pekerja proyek, untuk terkait pelanggaran ketidaksesuaian bangun dengan IMB, Mas bisa tanyakan ke Pak Ajun dia pengurus perizinan,” kata pekerja yang tidak mau disebut namanya.

Sementara saat dikonfirmasi via WhatsApp Ajun yang dikabarkan pengurus perizinan tersebut tidak merespon apapun terkait proyek pembangunan rumah tinggal itu.

Spanduk segel merah yang tidak dipasang pada tempatnya membuat kritik pedas dari M.Syukur selaku Pengamat Kinerja Pemerintah dan Tata Ruang dari kalangan Warga Sipil, ia menjelaskan bahwa hal tersebut sangat tidak pantas, apabila pemilik rumah ataupun pekerja proyek itu menempatkan spanduk segel merah milik DCKTRP di lokasi seperti itu, padahal jelas adanya spanduk berwarna merah itu adalah peringatan untuk tidak adanya kegiatan dalam proses pembangunan proyek tersebut. Namun amat disayangkan hal tersebut tidak di gubris dan malah di taruh di tempat seperti itu.

Baca Juga :  Direskrimsus Polda Gelar Rakord dan Evaluasi Korwas PPNS K/L/D Provinsi Banten

“Kalau seperti itu sama saja menantang aturan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah terkait Tata Ruang dan Pertanahan yang ada di lokasi tersebut,” ujar M.Syukur.

Lanjut M.Syukur, padahal jelas dalam tulisan di spanduk segel berwarna merah tertulis barang siapa yang merusak, membuang terancam Pidana 2 Tahun Penjara, namun pada kenyataannya tidak di gubris. Parah ini.!

“DCKTRP melalui perangkat kecamatan harus melakukan penindakan yang tegas jangan sampai hal tersebut menjatuhkan marwah aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait spanduk segel itu ditempatkan pada posisi yang kurang elok,” tukasnya.*(SR)


Sumber Informasi: Shem Mitrapol

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru