Viral Kasus ITE Menjerat Pelajar SMA di NTT, Kabareskrim: Kasusnya Sudah Dihentikan

- Jurnalis

Senin, 1 Maret 2021 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararealitas.com, JAKARTA – Mabes Polri melalui jajarannya melakukan supervisi atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat siswa SMA inisial SN (19) dengan undang undang ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SN ditetapkan tersangka atas laporan wanita berinisial WU, guru honorer SDN Bestobe, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, pada 23 Oktober 2020 lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan adanya penerapan Restorative Justice dengan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Langkah ini dilakukan oleh Polda NTT dikordinasikan oleh Dir Krimsus Kombes Johanes dan jajaran.

“Kasusnya dah selesai, mereka berdamai setelah di mediasi,” katanya. Senin (1/3/2021) di Jakarta.

Baca Juga :  Puluhan Taruna Marinir Rebut Pantai Madura

Komjen Agus menjelaskan langkah ini dilakukan atas petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dimana harus lebih berhati-hati menerapkan undang-undang ITE. 

Dimana terlapor berstatus siswa sekolah, dengan pertimbangan kemanusian dan perdamaian kedua pihak.

“Pihak pelapor mencabut laporannya, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ujar Jenderal bintang 3 tersebut.

Lanjut Komjen Agus, kita masih mendata kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, dan jajaran Polri berkomitmen melaksanakan visi-misi yang disampaikan Kapolri.

“Mohon doanya untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan”, tegasnya.

Kasus ini berawal dari postingan tersangka SN pada 16 Juli 2020 lalu di grub media sosia dengan tulisan : ‘Kepala SDN Bestobe memerintahkan seorang guru An WU menuju BRI Eltari Kefamenamu mendampingi para siswa/siswi pemerima PIP dan memungut uang penfamping penerima PIP tiap siswa 25 ribu rupiah’.

Baca Juga :  Pengurus Golkar Kabupaten Dan Kecamatan Bersilaturahmi Bersama Ibu Hj Intan

Postingan terlapor tidak diterima baik oleh pihak sekolah dan melaporkan kasus ini pada 23 Oktober lalu.

Terlapor dikenakan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 undang-undang RI No 19 Tahun 2016, perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 310 KUHP.****RI

Berita Terkait

Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat
Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat
Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas
Dua Penghargaan Sekaligus untuk Angelica Judith Micheldi di Rajamangala University of Technology Krungthep
Koalisi Serikat Pekerja Sampaikan 8 Tuntutan ke Presiden Prabowo
Film Sayap Garuda Angkat Pesan Stop Bullying
Mayor Inf Hasim Hutabarat Apresiasi Sikap Damai PB JATMI dan Ojol Nasional
PB JATMI, Gus Nuril, dan Koalisi Ojol Serukan Persatuan Bangsa di Tengah Dinamika Sosial

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 17:52 WIB

Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat

Kamis, 4 September 2025 - 15:35 WIB

Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 14:09 WIB

Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas

Kamis, 4 September 2025 - 12:25 WIB

Dua Penghargaan Sekaligus untuk Angelica Judith Micheldi di Rajamangala University of Technology Krungthep

Rabu, 3 September 2025 - 17:50 WIB

Koalisi Serikat Pekerja Sampaikan 8 Tuntutan ke Presiden Prabowo

Berita Terbaru