UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

- Jurnalis

Sabtu, 1 Mei 2021 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararealitas.com, Jakarta – Pengertian lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan non pasang surut (lebak) dan lahan tidak beririgasi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

a. Mewujudkan dan menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

b. Mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

c. Mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani

d. Memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani

e. Mewujudkan keseimbangan ekologis

f. Mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian

Lahan pertanian pangan dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga :  Polres Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Judi Online dengan Tiga Tersangka

Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Negara menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Dalam peraturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, peraturan dalam pelaksanaannya mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan kewajibannya untuk mensejahterakan rakyat melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pemerintah perlu menetapkan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, selanjutnya dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar alih fungsi lahan dapat dicegah dan lahan pertanian pangan dapat dikembangkan menjadi lahan pertanian abadi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan.

Baca Juga :  Kapolres Tangkot Gelar Jumat Curhat di Masjid Jami Al Muttaqien Sepatan

Makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.

Perlu didata kembali berapa sebenarnya luas lahan pertanian yang ada saat ini, berapa persen yang sudah terkonversi ke lahan perkebunan, pabrik dan perumahan. Data luas lahan pertanian sangat dibutuhkan agar program yang ada di Kementan bisa tetap sasaran.

Keberadaan UU No 41 tahun 2009 sangat penting untuk melindungi lahan pertanian pangan, pemberdayaan petani dan mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. 

Penulis : Tonny Saritua Purba

(Ketua Bidang Pertanian Dewan Pimpinan Nasional SOKSI)

Berita Terkait

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB