Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah mengamankan Mantan Kades Bonisari Sutisna, usai 4 bulan menghilang di Makam Keramat Abah Musa Kampung Tegal, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin, (10/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih menerangkan bahwa kronologi penangkapan tersangka sekitar 18.27 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang beberapa kali mencari tersangka.
“Tersangka DPO yang sedang berada di area makam sehabis sholat maghrib di bekuk dan dimintai untuk tidak melakukan perlawanan,” kata Nova Elida Saragih saat gelar press release dihadapan wartawan di Tigaraksa, Selasa (11/10/2022).
Ia menerangkan, tim tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mendapatkan informasi keberadaan korban langsung melakukan pengamatan lokasi guna tersangka tidak melarikan diri.
“Tim mendapatkan info mengenai keberadaan tersangka, saat mendapatkan info langsung melakukan pemetaan dan penyisiran lokasi,” jelasnya.
Di beritakan sebelumnya, lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa yakni, mantan Kades Pasir Gintung (SN), mantan Kades Gaga (M), mantan Kades Buaran Mangga (DM) dan mantan Kades Bonisari (STN) atau Sutisna, dan (SA) mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Sementara itu pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Bahkan fana dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.
Nova pun menambahkan, pada Tahun Anggaran 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, terkait pengadaan mobil operasional desa. Kemudian total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp 20 miliar untuk 27 desa.
Maka dari itu, atas perbuatannya negara mengalami diperkirakan sebesar Rp 600 juta atas tindakan korupsi 5 mantan kepala desa tersebut.*(Bar/SR)