Upaya Pemulihan Danau Tercemar Limbah  Tidak Menghentikan Proses Hukum

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Praktisi hukum dan HAM Andi Akbar SH menyebut kendati secara sosial sudah diselesaikan dengan bertanggung jawab dan meminta maaf atas kerusakan lingkungan namun tidak serta merta dapat menghapus proses hukum.

Hal tersebut diungkapkan Andi pasca pengelola limbah mengaku telah kembali mensterilkan danau buatan yang sebelumnya sempat Tercemar limbah yang diduga bahan berbahaya dan beracun (B3).

“”Kalau semua perbuatan melanggar hukum bisa diselesaikan dengan minta maaf, dan dianggap selesai gampang dong. Jadi upaya pemulihan yang sudah dilakukan oleh pengelola limbah tidak serta merta mengantikan proses hukum,” jelas Andi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi menilai, dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan tidak dapat dibenarkan terlebih pengolahan limbah yang diduga bahan beracun dan berbahaya (B3) tersebut sempat membuat resah warga sekitar.

“Kalau ngga salah sample tanah dari sekitaran pengelolaan limbah dan air dari danau yang tercemar dan sungai Wulungan sudah diambil sample airnya oleh temen – temen dari aktifis lingkungan, ya tinggal kita tunggu aja hasil lab mereka saat hasil lab keluar tinggal kita kawal mereka untuk membuat laporan ke pihak yang berwajib,” ungkap Andi.

Baca Juga :  Jakarta BIN Sukses Juarai Proliga 2023 Putaran Kedua, Budi Gunawan: Kita Berikan Perhatian Khusus

Kata Andi, ada beberapa undang undang yang diduga dilanggar oleh pengusaha pengelola limbah yang disebutnya telah meresahkan warga diantaranya Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Disitu sudah tertuang secara jelas dan eksplisit mengatur tentang pengelolaan limbah B3 dan sanksi bagi pelaku yang melanggar,” papar Andi.

Selain itu, Andi menambahkan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun juga dapat disangkakan kepada pengelola limbah yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.

“Pidana Penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal 10 Milyar,” pungkas Andi Akbar.

Andi yang saat ini menjadi kuasa hukum dari Konsorsium masyarakat peduli lingkungan (KOPEL) berharap pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Dinas lingkungan hidup dapat pro aktif dalam menyingkapi persoalan tersebut.

“Minimal turut memberikan rekomendasi untuk dilakukan penyegelan oleh satpolPP, karna sudah menjadi tugas melindungi masyarakat dalam persoalan pencemaran lingkungan,” ungkap Andi.

Baca Juga :  Gelar Bukber, Komunitas Info Warga Ciledug Pererat Silaturahmi di Ramadhan 2025

Sebelumnya, Polemik terkait keluhan warga atas dugaan pengelolaan limbah B3 di wilayah pasar Kemis diklaim pengusaha telah diselesaikan dengan baik.

Melalui vidio yang dikirimkan ke redaksi pada Sabtu (12/4/2025) danau yang sebelumnya tercemar saat ini sudah kembali jernih seperti sediakala.

“Alhamdulillah sudah tidak menimbulkan bau lagi, dan saat ini sudah mulai steril,” ungkap Tedy Nusantara perwakilan pengusaha kepada wartawan.

Dalam Vidio tersebut Tedi juga mengkonfirmasi bahwa danau bekas galian yang sebelumnya telah tercemar limbah B3 tersebut benar adanya.

“Bisa dibuktikan langsung dengan datang langsung ke lokasi dan vidio tersebut benar adanya dan bisa dipertangungjawabkan,” kata Tedi.

Dirinya juga mengklaim sudah menjalin komunikasi kepada warga – warga sekitar yang terdampak atas kelalalaiannya dalam mengelola limbah yang disebut sudah meresahkan.

“Alhamdulillah kami sudah menjalin komunikasi yang baik dengan warga sekitar, bahkan dalam unggahan disalahsatu akun media sosial kantor berita  pak Nandang sudah menyampaikan permohonan maafnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas persolan itu,” pungkas Tedi.(CIL)

Berita Terkait

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr
Warga Kampung Cikaret RW.13 Purasari Peringati Maulid Nabi
Warga Tipar Temukan Limbah Medis Dibuang Sembarang
Dugaan Tak Berizin, Oknum Marinir dan PWI Diduga Bekingi Pemasangan Tiang Provider Internet

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Selasa, 2 September 2025 - 19:05 WIB

Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa

Selasa, 2 September 2025 - 18:21 WIB

Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana

Selasa, 2 September 2025 - 14:36 WIB

Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terbaru