KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang bersama DPRD menggelar rapat dengar pendapat terkait uji coba insinerator di Perumahan Cipondoh Indah, tepatnya di TPST Mutiara Bangsa Kamis (12/06/2025).
Sekretaris DLH, M. Dadang Basuki, menjelaskan bahwa teknologi insinerator ini berasal dari Korea Selatan dan sepenuhnya dibiayai oleh pihak ketiga. Pemerintah hanya menyediakan lahan tanpa mengeluarkan anggaran APBD.
“Konsepnya adalah uji coba. Pembiayaan sepenuhnya dari pihak ketiga. Kami hanya memfasilitasi tempat,” ujar Dadang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dadang menegaskan insinerator berbeda dengan tungku bakar biasa karena harus memenuhi standar emisi yang ketat. Jika asap berwarna hitam muncul, alat wajib dihentikan untuk diperbaiki dan diuji ulang.
“Proses commissioning dan pengujian emisi dilakukan berulang kali di bawah pengawasan laboratorium,” tambahnya.
Rencana uji coba yang awalnya dijadwalkan pekan depan ditunda atas permintaan Komisi IV DPRD.
Para wakil Rakyat tersebut meminta agar aspek teknis, sosial, dan lingkungan dipenuhi terlebih dahulu. Sosialisasi kepada warga juga harus dilakukan ulang dengan dokumentasi resmi dan persetujuan tertulis.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, H. Supiani, menegaskan bahwa persetujuan masyarakat menjadi syarat mutlak kelanjutan uji coba.
“Jika sudah ada persetujuan warga, uji coba bisa dilanjutkan. Jika belum, harus ditunda,” tegas Supiani.
Meski mendukung teknologi RDF, Supiani membuka peluang insinerator menjadi solusi pengelolaan sampah di Kota Tangerang.
Sebelumnya, sejumlah warga Cipondoh Indah menolak insinerator karena khawatir dampak asap terhadap kesehatan, khususnya anak-anak dan lansia. Sobari, warga RW 06, mengeluhkan minimnya sosialisasi dan keterlibatan masyarakat.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan. Alat sudah berdiri, tapi kami khawatir asapnya berdampak buruk,” kata Sobari.
Warga lain, Rani, menambahkan bahwa selama uji fungsi, asap yang keluar terasa menyengat dan membuat warga resah.