Tragedi Tawuran: Remaja Tewas dalam Serangan Pisau, Polisi Ungkap Kasus di Tangerang

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil membongkar kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang remaja di Kabupaten Tangerang. Korban, berusia 16 tahun dan berinisial RZR, tewas dalam insiden tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Sukadiri pada Senin (29/4/2024). Korban mengalami luka tusukan yang fatal, menyebabkan kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan penyelidikan, peristiwa dimulai ketika tersangka ZS berkumpul dengan dua pelaku lainnya di sebuah warung. Mereka terlibat dalam ajakan tawuran yang dijumpai di media sosial. Salah satu pelaku, yang berhadapan dengan hukum ZS, memperlihatkan postingan tersebut kepada yang lain, yang kemudian mengonfirmasi kesiapannya.

Proses tawuran kemudian terjadi di tempat kejadian perkara (TKP), di mana korban diserang oleh ZS dan dua pelaku lainnya dengan menggunakan pisau. Korban mengalami luka tusukan di paha kiri dan lutut kaki sebelah kiri, yang mengakibatkan kehilangan darah yang fatal.

Baca Juga :  Pastikan Arus Mudik Lebaran 2023 Lancar, Kapolda Banten Cek Langsung Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak

Setelah insiden tersebut, para pelaku melarikan diri meninggalkan TKP, sementara korban dilarikan ke fasilitas kesehatan namun sayangnya tidak berhasil diselamatkan.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD DKI Jakarta Lauw Siegvrieda Tanggapi Warga Minta Rumah Singgah Lansia

Pihak kepolisian segera bertindak dan berhasil mengamankan satu dari pelaku, yang dihadapkan pada hukum. Pelaku tersebut, bersama dengan dua orang lainnya, dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU 35 Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Berita Terkait

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025
Enthing Zainudin Kades Bulagor Genjot Pembangunan Infrastruktur

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:11 WIB

PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB