Tragedi Tawuran: Remaja Tewas dalam Serangan Pisau, Polisi Ungkap Kasus di Tangerang

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil membongkar kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang remaja di Kabupaten Tangerang. Korban, berusia 16 tahun dan berinisial RZR, tewas dalam insiden tersebut.

Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Sukadiri pada Senin (29/4/2024). Korban mengalami luka tusukan yang fatal, menyebabkan kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan penyelidikan, peristiwa dimulai ketika tersangka ZS berkumpul dengan dua pelaku lainnya di sebuah warung. Mereka terlibat dalam ajakan tawuran yang dijumpai di media sosial. Salah satu pelaku, yang berhadapan dengan hukum ZS, memperlihatkan postingan tersebut kepada yang lain, yang kemudian mengonfirmasi kesiapannya.

Proses tawuran kemudian terjadi di tempat kejadian perkara (TKP), di mana korban diserang oleh ZS dan dua pelaku lainnya dengan menggunakan pisau. Korban mengalami luka tusukan di paha kiri dan lutut kaki sebelah kiri, yang mengakibatkan kehilangan darah yang fatal.

Baca Juga :  ICONZ ke-7 Dorong Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan Untuk Masa Depan Yang Lebih Cerah

Setelah insiden tersebut, para pelaku melarikan diri meninggalkan TKP, sementara korban dilarikan ke fasilitas kesehatan namun sayangnya tidak berhasil diselamatkan.

Baca Juga :  Minta Dukungan dan Restu, Ketua Panitia Silaturrahmi Akbar dan Deklarasi Asosiasi Forum RT/RW Sambangi Wakil Walikota Tangerang

Pihak kepolisian segera bertindak dan berhasil mengamankan satu dari pelaku, yang dihadapkan pada hukum. Pelaku tersebut, bersama dengan dua orang lainnya, dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU 35 Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Berita Terkait

Aksi Humanis Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Minum dan Roti Saat Buruh Rayakan May Day
Satu Juta Rumah untuk Nelayan, HNSI Bersatu Dukung Program Nasional
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Menginisiasi Renovasi Masjid Baitul Muslimin
PT CTP Tollways Melaksanakan Pengujian Ketidakrataan dan Kekesatan Jalan Tol
Pelantikan Pengurus PW-DPI DKI Jakarta: Wujud Komitmen Jurnalis Bermartabat dan Berintegritas
Apical Salurkan Bantuan Fasilitas Sarana Belajar untuk TPQ As-Saniyah Kampung Pitung Marunda Pulo
Diduga Karena Miras, Hiburan Dangdut di Sepatan Dibubarkan Polisi
Buntut Dugaan Pengancaman Wartawan, Oknum Satpol PP Tangsel di Polisikan

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:14 WIB

Aksi Humanis Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Minum dan Roti Saat Buruh Rayakan May Day

Rabu, 30 April 2025 - 19:13 WIB

Satu Juta Rumah untuk Nelayan, HNSI Bersatu Dukung Program Nasional

Rabu, 30 April 2025 - 12:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Menginisiasi Renovasi Masjid Baitul Muslimin

Rabu, 30 April 2025 - 11:46 WIB

PT CTP Tollways Melaksanakan Pengujian Ketidakrataan dan Kekesatan Jalan Tol

Rabu, 30 April 2025 - 09:14 WIB

Pelantikan Pengurus PW-DPI DKI Jakarta: Wujud Komitmen Jurnalis Bermartabat dan Berintegritas

Berita Terbaru

Daerah

PGN Bali Dukung PKS antara Kodam IX/Udayana dengan Unud

Rabu, 30 Apr 2025 - 22:07 WIB

Breaking News

Satu Juta Rumah untuk Nelayan, HNSI Bersatu Dukung Program Nasional

Rabu, 30 Apr 2025 - 19:13 WIB