Toko Sembako di Jalan Benda Kamal Jual Pil Koplo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko sembako yang berkedok menjual Pil Koplo tanpa legalitas izin edar. (Foto: Suara Realitas).

Salah satu toko sembako yang berkedok menjual Pil Koplo tanpa legalitas izin edar. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti, salah satunya membongkar jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K).

Maraknya peredaran obat keras golongan HCI tanpa legalitas izin edar tentunya menjadi pertanyaan besar, khususnya pihak Kepolisian untuk mempersempit ruang gerak pengedar obat keras terbatas (K), jenis Tramadol, Heyximer, Aprazolam dan lainya.

Baca Juga :  Rampas Kendaraan Warga di Jalan, Matel Depok Kian Meresahkan, Pemerhati Perlindungan Konsumen Kecam Ulah Oknum dan Minta Polisi Berantas

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.

Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) tanpa izin eder dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat cukup terorganisir dengan baik.

Seperti halnya toko sembako di Jalan Benda Raya No. 14 RT. 14 RW. 09, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Toko tersebut mengedarkan obat keras tanpa legalitas, sontak masyarakat pertanyakan kinerja pihak Kepolisian, ada apa.?

Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polsek Pinang Temukan Paket Siap Edar

Menanggapi persoalan tersebut, Pemerhati Lingkungan yang akrab disapa Lumpen angkat bicara.

“Jika ditemukan adanya obat keras tanpa adanya Nomor Izin Edar BPOM RI tentunya Kepolisian harus mengambil sikap tegas. Bahkan dalam aturanya Pol PP pun bersama Sudin Kesehatan terkait wajib menegakan Perda untuk bisa menindak hingga menyegel tempat usaha jika kedapatan mengedarkan obat keras tanpa legalitas,” jelas Lumpen, Sabtu (21/12/2024).

Berita Terkait

Buntut Dugaan Pengancaman Wartawan, Oknum Satpol PP Tangsel di Polisikan
Duh!! Laporkan Miras, Warga Diancam Diculik dan Dijual Organ Tubuh ke Kamboja
Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polsek Pinang Temukan Paket Siap Edar
Hasil Kinerja Rutin Yang Ditingkatkan Terkait Tindak Pidana Destructive Fishing di Wilayah Perairan Indonesia
Kotori Lantai Tetangga, Bocah SD Dipinang Di Aniaya
Ayah Bejat Di Karawaci, Setubuhi Anak Kandung
Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Dilaporkan ke Polda NTB atas Dugaan Pengerusakan
Peredaran Pil Koplo hingga Ancaman Nyata Preman Mengintai Tanah Abang, Penegakkan Hukum Lemah?

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 19:16 WIB

Buntut Dugaan Pengancaman Wartawan, Oknum Satpol PP Tangsel di Polisikan

Senin, 28 April 2025 - 13:41 WIB

Duh!! Laporkan Miras, Warga Diancam Diculik dan Dijual Organ Tubuh ke Kamboja

Minggu, 27 April 2025 - 20:27 WIB

Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polsek Pinang Temukan Paket Siap Edar

Jumat, 25 April 2025 - 21:02 WIB

Hasil Kinerja Rutin Yang Ditingkatkan Terkait Tindak Pidana Destructive Fishing di Wilayah Perairan Indonesia

Jumat, 25 April 2025 - 13:03 WIB

Kotori Lantai Tetangga, Bocah SD Dipinang Di Aniaya

Berita Terbaru