Toko Sembako di Jalan Benda Kamal Jual Pil Koplo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko sembako yang berkedok menjual Pil Koplo tanpa legalitas izin edar. (Foto: Suara Realitas).

Salah satu toko sembako yang berkedok menjual Pil Koplo tanpa legalitas izin edar. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti, salah satunya membongkar jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K).

Maraknya peredaran obat keras golongan HCI tanpa legalitas izin edar tentunya menjadi pertanyaan besar, khususnya pihak Kepolisian untuk mempersempit ruang gerak pengedar obat keras terbatas (K), jenis Tramadol, Heyximer, Aprazolam dan lainya.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.

Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) tanpa izin eder dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat cukup terorganisir dengan baik.

Seperti halnya toko sembako di Jalan Benda Raya No. 14 RT. 14 RW. 09, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Toko tersebut mengedarkan obat keras tanpa legalitas, sontak masyarakat pertanyakan kinerja pihak Kepolisian, ada apa.?

Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Gelar Bukber, Komunitas Info Warga Ciledug Pererat Silaturahmi di Ramadhan 2025

Menanggapi persoalan tersebut, Pemerhati Lingkungan yang akrab disapa Lumpen angkat bicara.

“Jika ditemukan adanya obat keras tanpa adanya Nomor Izin Edar BPOM RI tentunya Kepolisian harus mengambil sikap tegas. Bahkan dalam aturanya Pol PP pun bersama Sudin Kesehatan terkait wajib menegakan Perda untuk bisa menindak hingga menyegel tempat usaha jika kedapatan mengedarkan obat keras tanpa legalitas,” jelas Lumpen, Sabtu (21/12/2024).

Berita Terkait

Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta
Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba
Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang
Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar
Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?
Kampung Bahari: Antara Sejarah Maritim dan Pertempuran Melawan Narkoba
Penegakan Hukum Diuji di Tengah Maraknya Premanisme: Kasus Pengeroyokan Advokat di Jakarta Barat Disorot Publik

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 17:42 WIB

Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:54 WIB

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:25 WIB

Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:02 WIB

Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terbaru

Breaking News

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:33 WIB