Terungkap, Pengacara Miliki Senjata Api Ilegal Usai Kecelakaan Lalu Lintas

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat — Suararealitas.co || Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal, seorang pria berinisial S (31), warga Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, yang berprofesi sebagai pengacara, diamankan usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 07.55 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat Unit Laka Lantas menerima laporan kecelakaan kecil antara mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai S dan sebuah mikrolet. Ketika anggota lalu lintas melakukan pemeriksaan, ditemukan sepucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm di dalam kendaraan pelaku.

“Pada saat itu, anggota kami menemukan satu pucuk senpi jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim, dan tersangka serta barang bukti langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat,” kata AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

Baca Juga :  Tayang Lebaran 2024, Horor Religi Terbaru Joko Anwar “Siksa Kubur” Siap Menebar Teror Yang Akan Menggugat Iman

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan dua senjata lainnya, yaitu satu pucuk senapan laras panjang rakitan dan satu unit airsoft gun. Ketiga senjata tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, tidak ditemukan senjata api tambahan. Tersangka mengaku mendapatkan senjata Makarov dari seseorang seharga Rp 30 juta, sementara laras panjang dibeli dari sebuah toko di Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada tahun 2016,” jelas AKBP Muhammad Firdaus.

Selain kepemilikan senjata api ilegal, S juga terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Satnarkoba.

Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno turut menjelaskan bahwa kecelakaan bermula dari serempetan kecil antara mobil Sigra dan mikrolet. “Karena terjadi ribut-ribut di lokasi kejadian, kedua kendaraan dibawa ke Pos Lantas Lapangan Banteng untuk pemeriksaan. Saat itulah, petugas melihat adanya senjata api di kendaraan tersangka,” ujarnya di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Ungkap Rasa Syukur, Nelayan Muara Angke Antusias Ikuti Nadran Pesta Laut

Dalam perkara ini, S dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

“Mengenai motif, tersangka mengaku menyimpan senjata api untuk pertahanan diri karena pernah dua kali mengalami serangan oleh orang tak dikenal. Kami akan terus melakukan pendalaman,” pungkas AKBP Muhammad Firdaus.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Kejutan Besar! SDN Kamal 01 Pagi Tampil Hebat di Lomba Menulis Cerita
Duh!! Laporkan Miras, Warga Diancam Diculik dan Dijual Organ Tubuh ke Kamboja
Kreativitas dan Semangat Perubahan Warnai Tasyakuran HBP ke-61 Kanwil Ditjenpas DK Jakarta
Polsek Pakuhaji Amankan Penjual Miras di Hiburan Malam, Modus Sembunyikan Botol di Jok Motor
Tindakan Nyata Kemanusiaan, Abdul Syukur Center (ASC) Kembali Gelar Donor Darah Ke 20
Oknum Satpol PP Tangsel Ancam Wartawan, Ketua Forwat Bakal Polisikan dan Gelar Aksi
Pengacara di Jakarta Ditangkap! Bawa Senpi Ilegal, Sabu, Ganja, dan Airsoft Gun

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 13:29 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Senin, 28 April 2025 - 18:58 WIB

Kejutan Besar! SDN Kamal 01 Pagi Tampil Hebat di Lomba Menulis Cerita

Senin, 28 April 2025 - 13:41 WIB

Duh!! Laporkan Miras, Warga Diancam Diculik dan Dijual Organ Tubuh ke Kamboja

Senin, 28 April 2025 - 13:39 WIB

Terungkap, Pengacara Miliki Senjata Api Ilegal Usai Kecelakaan Lalu Lintas

Senin, 28 April 2025 - 13:15 WIB

Kreativitas dan Semangat Perubahan Warnai Tasyakuran HBP ke-61 Kanwil Ditjenpas DK Jakarta

Berita Terbaru

Breaking News

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:29 WIB

Breaking News

Kejutan Besar! SDN Kamal 01 Pagi Tampil Hebat di Lomba Menulis Cerita

Senin, 28 Apr 2025 - 18:58 WIB