Tersangka Korupsi Kelola Sampah, Kabid DLH Menangis saat Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG,Suararealitas.co – TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa selaku Kabid Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan ( Tangsel) diborgol oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu 16-4-2025.

Tersangka yang juga Kuasa Pengurus Anggaran ( KPA) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel diduga ikut terlibat dalam meloloskan pemenang tender pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka terlihat menangis begitu keluar dari ruang penyidikan Kejati Banten pada pukul 17.20 WIB. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan dan tidak menjawab pertanyaan wartawan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

“Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan, Rabu 16/4-2025.

Tersangka juga adalah Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel. Ia memiliki beberapa peran saat proyek senilai Rp 75,9 miliar dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT EPP.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Pengancaman Wartawan, Oknum Satpol PP Tangsel di Polisikan

“HPS yang ditetapkan oleh tersangka selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebagai PPK, tersangka juga tidak melakukan fungsinya melakukan klarifikasi teknis pada perusahaan PT EPP dalam E-Katalog. Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah juga tidak disusun dengan benar.

“Karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengolahan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP,” tambah Rangga.

Bahkan saat proses pelaksanaan proyek tersebut, tersangka selaku PPK membiarkan perusahaan PT EPP membuang sampah bukan pada lokasi sesuai kriteria. Padahal, seluruh pembayaran proyeknya yaitu Rp 75,9 miliar sudah dibayarkan sepenuhnya atau 100 persen.

“Meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT EPP,” pungkasnya.

Total ada 3 tersangka pada korupsi pengelolaan sampah Tangsel pada 2024 yaitu Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP inisial SYM . Keduanya mengakali proses tender dengan cara bersekongkol dan membuat perusahaan seolah-olah bisa menangani pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Ingin Kaya Secara Instan, Sopir di Surabaya yang Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi

Rangga, menyebut bahwa PT EPP sendiri tadinya hanya memiliki aktivitas usaha pengangkutan sampah. Tersangka Wahyunoto meminta SYM membuat PT EPP memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan pengelolaan sampah.

“Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL telah bersekongkol dengan SYM,” ujarnya.

Tender senilai Rp 75,9 miliar itu kemudian dibagi dua. Yaitu anggaran untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan pengelolaan Rp 25,2 miliar.

Setelah itu, kedua tersangka kemudian membentuk CV Bak Sampai Induk Rumpintama (BSIR). Tersangka Wahyunoto menunjuk Sulaeman sebagai penjaga kebunnya sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama. Kesepakatan ini dibuat pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor.

CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan yang didesain oleh kedua tersangka sebagai sub kontraktor untuk item pengelolaan sampah. Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.

“Karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,”tegasnya.

Berita Terkait

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis
Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta
Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba
Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang
Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar
Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?
Kampung Bahari: Antara Sejarah Maritim dan Pertempuran Melawan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:54 WIB

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:25 WIB

Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:02 WIB

Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB