Terpilih Aklamasi, H.Zulkarnain, SE Resmi Nahkodai KADIN Kabupaten Tangerang Periode 2022-2027

- Jurnalis

Senin, 26 Desember 2022 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpilih Aklamasi, H.Zulkarnain, SE Resmi Nahkodai KADIN Kabupaten Tangerang Periode 2022-2027

Serang Banten – Terpilihnya H.Zulkarnain, SE, kini resmi menahkodai Kamar Dagang dan Industri (Kadin) secara aklamasi pada Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke-VII Kadin Kabupaten Tangerang yang digelar di Graha Kadin Provinsi Banten, pada Senin, 26 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Karateker KADIN Kabupaten Tangerang, Syamsul Haryanto mengatakan, Mukab Kadin VII Kabupaten Tangerang semula akan diselenggarakan di salah satu hotel di kawasan Serpong. Namun kemudian dialihkan ke Graha Kadin Provinsi Banten dengan alasan tidak mendapat izin dari aparat kepolisian setempat.

“Berdasarkan hasil rapat Karateker Kadin Kabupaten Tangerang dan arahan Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, maka acara dialihkan ke Graha Kadin Provinsi Banten dengan tanggal yang sama, yakni 26 Desember 2022,” jelas Syamsul Haryanto dilokasi.

Syamsul Haryanto menyampaikan, Zulkarnaen menjadi satu-satunya calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang setelah calon lainnya, Dicky Awaludin tidak melengkapi syarat yang ditentukan hingga batas akhir pendaftaran.

Baca Juga :  FWJ Korwil Jaksel Resmi Dilantik, Kesbangpol DKI Sampaikan Ini

“Ya, (Zulkarnaen) menjadi calon tunggal. Pemilihan berlangsung secara aklamasi. Acara dihadiri anggota Kadin yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN yang masih berlaku,” ungkap Syamsul Haryanto. 

Syamsul Haryanto juga mengatakan, setelah melalui beberapa tahapan dan proses, Zulkarnaen dinyatakan berhak menjadi calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang pada Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang. 

“Setelah dilakukan verifikasi keanggotaan, dari 1.104 anggota Kadin Kabupaten Tangerang yang terdaftar, ternyata hanya sebanyak 835 anggota yang dinyatakan berhak memiliki hak suara,” ungkapnya.

Selanjutnya, karena tempat acara tidak memungkinkan menampung peserta sebanyak itu, maka digunakan sistem keterwakilan. Hal ini sesuai dengan pasal 34 ART Kadin dan Keppres Nomor:18 Tahun 2022. 

Finalnya, pemilihan menggunakan sistem perwakilan dengan jumlah 200 peserta. 200 peserta itu mewakili peserta lainnya dengan perbandingan satu orang peserta mewakili tiga orang peserta. 

Sementara Ketua Kadin Kabupaten Tangerang terpilih, H.Zulkarnain mengatakan, setelah dirinya dinyatakan sah memimpin Kadin Kabupaten Tangerang 2022-2027, maka langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan konsolidasi internal dan menyusun kepengurusan sesuai dengan bidangnya masing-masing. 

Baca Juga :  Pembukaan Bimbingan Teknis Hak Kekayaan Intelektual Oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI

“Setelah saya dinyatakan berhak memimpin Kadin Kabupaten Tangerang periode 2022-2027, maka langkah selanjutnya adalah konsolidasi internal. Kita bangun kekompakan semua pengurus. Kita juga akan bangun sinergitas dengan berbagai kalangan, termasuk dengan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang,” pungkas pria yang kerap disapa Bang Zul.

Pada kesempatan itu juga, Ketua terpilih Zulkarnain mengesan bahwa dirinya bersama formatur yang baru akan menjadikan KADIN Kabupaten Tangerang menjadi KADIN terbaik se-Indonesia.

“Insyaallah saya akan mengemban amanah yang di berikan dengan sebaik baiknya. Saya juga berharap para senior untuk tidak sungkan sungkan untuk menegur saya jika saya ada kekeliruan dalam menjalankan roda organisasi ini. Selain itu saya juga mohon arahan bimbingan dari para senior yang ada di KADIN Provinsi Banten ini,” tutupnya.*(Za/SR)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru