Terjerat Kasus Ganja, Polisi Beberkan Penangkapan Aktor Sekaligus Musisi Beken Inisial AP

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Terjerat Kasus Ganja, Polisi Beberkan Penangkapan Aktor Sekaligus Musisi Beken Inisial AP

SUARAREALITAS.com, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo dalam keterangannya mengatakan, terkait penangkapan publik figure yang merupakan seorang aktor sekaligus musisi berinisial AP (26) terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AP ditangkap di kediamannya di daerah Klender Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, anggota Kepolisan dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKBP Danang Setiyo dan Kanit 3 Resnarkoba AKP Laksamana berhasil mengamankan barang bukti narkotika.

Baca Juga :  Aktivitas Vulkanik Meningkat, Status Gunung Semeru Naik Jadi Siaga

” Di temukan 2 buah paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, dan 21 butir alprazolam. Alprazolam yang bersangkutan mendapatkan nya dengan resep dokter,” ujar Endra Zulpan saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13/1/2022. 

Endra menjelaskan, kami juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman pelaku.

“Hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, exstrak ganja, dan biji ganja tersebut positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja),” katanya.

Baca juga: Aktor Sekaligus Musisi Beken Inisial AP Ditangkap Polisi Terkait Narkoba 

Lanjut, masih kata Endra, terhadap urine yang bersangkutan pun terbukti positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja).

Baca Juga :  Trigana Air PK-YSF Tergelincir Di Bandara Halim Perdanakusuma

Pengakuan tersangka AP terakhir mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari Senin kemarin, 10 Januari 2022 di studio musik miliknya di dalam rumah dikawasan Klender Jakarta Timur.

“Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja tersebut, agar merasa lebih tenang, dan rileks,” ujar Endra Zulpan.

Dimana, lanjut Zulpan menerangkan, yang bersangkutan AP mengenal ganja dari tahun 2011, dan mulai aktif menggunakan ganja sejak tahun 2020.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, publik figure berinisial AP dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.*(Red)

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB