Terima SK dari Ketum KADIN DPD Banten, Simak Jadwal Pelantikannya!

- Jurnalis

Sabtu, 28 Januari 2023 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terima SK dari Ketum KADIN DPD Banten, Simak Jadwal Pelantikannya!
Ketum KADIN Kabupaten Tangerang, H.Zulkarnain melakukan rapat persiapan pelantikan bersama para pengurus. (Foto: Bidhumas KADIN Kabupaten Tangerang)


Kabupaten Tangerang – Ketua Umum (Ketum) KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) DPD Provinsi Banten, M Azzari Jayabaya pada Jum’at 27 Januari 2023, telah menyerahkan SK (Surat Keputusan) kepada H.Zulkarnain, sebagai Ketua KADIN Kabupaten Tangerang.

“Sudah ditanda tangani oleh Ketum KADIN Provinsi Banten, M.Azzari Jayabaya dan telah diserahkan juga Surat Keputusan Nomor: SKEP/001/DP /KADIN-BANTEN/1/2023. Tentang Pengesahan Pengukuhan Susunan, Komposisi Personalia, Dewan Penasehat, Pertimbangan, Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang masa Bakti 2022 – 2027,” hal itu diutarakan H.Zulkarnain, di Kantor KADIN Kabupaten Tangerang, tepatnya Jl Pos Bitung No.48A, Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Sabtu 28 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut dia, dengan ditandatanganinya SK ini, oleh Ketum DPD KADIN Provinsi Banten adalah sebagai penegasan bahwa dinyatakan Sah dan ditetapkan sebagai Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Tangerang untuk masa bakti tahun 2022 – 2027.

“Tahap selanjutnya, akan dilakukan pelantikan kepada masing-masing kepengurusan. Insya Allah, acara pelantikan dilakukan berikut dengan kepengurusan yang sudah diajukan, akan dijadwalkan di Hotel Atria Gading Serpong,” ujarnya.

Kendati demikian, Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Ketatalaksanaan KADIN Kabupaten Tangerang, Cecep Rahmat membenarkan bahwa dia telah membagikan fotocopy data SK kepada seluruh panitia acara pelantikan pengurus KADIN.

“Ya betul (sudah di fotocopy) dari Penerimaan SK Ketum DPD KADIN Provinsi Banten,” ujar Cecep.

Berdasarkan SK itulah, Kita semua para Panitia Pelantikan, ditunjuk oleh Ketua Zul, hari ini melakukan rapat persiapan, Direncanakan pelaksanaan acara pelantikan pada 28 Februari 2023 akan dihadiri oleh Ketum DPP KADIN Pusat, Ketum DPD KADIN Banten, dan Ketum KADIN se-Banten Raya.

Baca Juga :  Tidak Berpotensi Tsunami, Gempabumi Tektonik M5,5 hingga Susulan M4,2 Guncang di Sukabumi

“Panitia juga akan mengirimkan undangan kepada Ketua KPK – RI Firli Bahuri beserta Mendagri Tito Karnavian dan Bupati Pemkab Tangerang Ahmed Zaki Iskandar serta unsur Forkopimda Pemda, tentu juga dihadiri Dewan Pengurus dan Wakil Ketua Bidang dan Komite yang membidangi, pengurus KADIN Kabupaten Tangerang masa bakti tahun 2022 – 2027,” pungkasnya.

Maka informasi data-data dihimpun dan didapat dari pihak Humas KADIN Kabupaten Tangerang seperti apa inti surat SK, penetapan tertulis dari DPD KADIN Provinsi Banten tersebut antara lain: 

SURAT KEPUTUSAN Nomor : SKEP/001/DP/KADIN-BANTEN/1/2023

Tentang: Pengesahan dan Pengukuhan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang masa Bakti 2022 – 2027.

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten:

Menimbang: 

a. Bahwa Formatur Musyawarah Kabupaten VII Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang telah selesai menyusun susunan dan komposisi personalia kepengurusan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang masa bakti 2022- 2027.

b. Bahwa susunan dan komposisi personalia kepengurusan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana dimaksud butir, a. perlu disahkan oleh Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten.

c. Bahwa untuk hal tersebut perlu ditetapkan Surat Keputusan Dewan Pengurus KADIN Provinsi Banten.

Mengingat: 

1. Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri.

2. KEPPRES No.18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.

3. Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor: Skep/002/DP/1/2022 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Susunan dan Komposisi Kepengurusan Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten masa bakti 2021-2026.

Baca Juga :  Koramil 01/Tln Laksanakan OPS PPKM Di Pasar Ramai Desa Pangkalan

Memperhatikan: 

Surat dari Formatur Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang Nomor 002/DP-KADINKABTNG/1/2023 perihal Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Tangerang masa bakti 2022- 2027 tertanggal 11 Januari 2023.

Memutuskan: 

Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten tentang Pengesahan dan Pengukuhan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang masa bakti 2022-2027.

Menetapkan: 

Pertama: Mengesahkan dan mengukuhkan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang masa bakti 2022-2027 sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II dan lampiran III.

Kedua: Bahwa dengan telah dikeluarkannya surat keputusan ini, maka Surat Keputusan Dewan Pengurus KADIN Provinsi Banten Nomor SKEP/012/DP/KADIN- BANTEN/XII/2022 tertanggal 26 Desember 2022 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Ketua dan Tim Formatur Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang masa bakti 2022-2027 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketiga : Masa Kepengurusan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang masa bakti 2022-2027 sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II dan lampiran III berlaku sejak tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan 25 Desember 2027.

Keempat: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di: Serang pada tanggal 17 Januari 2023. Tanda tangan: Wakil Bidang Bisnis Media KADIN Kabupaten Tangerang.*(SR)

Berita Terkait

Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga
Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1446 H
Nekad Beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS di Buaran Indah: Genset dan Takel Pekerja Disita
Maryono Bubarkan Kobam, Ketua DPRD Angkat Topi
Optimalkan Lahan di Cimahi , Lanud Husein Sastranegara Dukung Ketahanan Pangan yang Ampuh
Fasos Fasum Poris Indah Diserobot, Warga Terabaikan: Pemerintah dan Satpol PP Bungkam di Tengah Konflik
LSMP Sukses Gelar Fun Fishing 100 Kg Ikan Air Tawar, Apresiasi 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Tangerang
Di Cipondoh Asap Sampah Tak Kasatmata, Jadi Ancaman Nyata

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:29 WIB

Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:05 WIB

Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1446 H

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:33 WIB

Nekad Beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS di Buaran Indah: Genset dan Takel Pekerja Disita

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:30 WIB

Maryono Bubarkan Kobam, Ketua DPRD Angkat Topi

Rabu, 4 Juni 2025 - 02:23 WIB

Optimalkan Lahan di Cimahi , Lanud Husein Sastranegara Dukung Ketahanan Pangan yang Ampuh

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB