Terbongkar! Marketing Judi Online di Pelabuhan Digerebek, 3 Orang Langsung Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Dalam rangka memberantas perjudian di Masyarakat selama bulan Mei 2025, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru, berhasil menangkap 3 pelaku yang berperan sebagai marketing Judi Online.

“Pengungkapan 3 Pelaku Judi Online tersebut, sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto serta Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., terkait Pemberantasan Perjudian baik secara Online maupun konvensional”, jelas AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., saat Konferensi Pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (3/6/2025).

Adapun modus operandi ketiga tersangka dalam melakukan perjudian sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka L alias B sebagai Marketing Judi Online dan Pemilik Akun Judi yang memasarkan dan menginput nomor pasangan ke Situs ARIES TOGEL. Barang Bukti yang disita dari tersangka L adalah 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy S7 edge berwarna Hitam, 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor pasangan judi serta 1 (satu) buah ballpoint merek Standart AE7 ALFA.

Baca Juga :  Perayaan 1st Anniversary Media Center Kalideres Berlangsung Meriah

Tersangka MY sebagai Marketing Judi Online yang memasarkan dan menginput nomor pasangan pelanggan ke Situs BANDAR COLOK melalui Akun miliknya. Adapun Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3X berwarna Hitam dan sejumlah Uang tunai.

Tersangka PR sebagai Marketing Judi Online yang memasarkan, merekap dan menginput nomor pasangan ke website PARTAI TOGEL melalui Akun miliknya. Berikut Barang Bukti 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A92 warna Aurora Purple serta beberapa lembar kupon/kertas pasangan Togel juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Hadirkan Habib Abdulloh bin Shaleh Alaydrus di Peringatan Isra’ Mi'raj Kemandoran, Ini Pesan TNI Marinir Betawi Ringan Tangan

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan beserta barang bukti oleh aparat kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok juga menegaskan bahwa akan terus berkomitmen memberantas aktifitas perjudian di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok serta akan melakukan pengembangan terhadap web/situs judi online tersebut dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan lainnya.

 “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu terhadap website dan situs judi ini, juga akan kita lakukan pendalaman penyelidikan dengan bekerjasama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan PPATK untuk mencari jaringannya serta bandarnya” tegas Kapolres.

Berita Terkait

Lalu Lintas di Jalan Raya Bekasi di Bawah Fly Over Tol Cacing Kondusif, Polantas Cakung Tegaskan Supeltas Tak Boleh Meminta Sesuatu Dari Pengguna Jalan
PSEL Kota Tangerang ‘Mandeg’, Aktivis Lingkungan: Get Out Oligo!
Maryono Bubarkan KOBAM, Ketua DPRD Angkat Topi
Tim Doa Mama-Mama Maria dari 8 Kabupaten Doakan Gubernur John Tabo: Satukan Iman untuk Papua Damai
Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Ungkap Curanmor Pelajar, Terancam 7 Tahun Penjara
Pemkot Tangerang Terbuka Tampung Aspirasi Langsung
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila dengan Khidmat dan Tertib
Pria Siram Air Keras ke Mantan Istri Siri dan Pria Dekatnya, Unit Reskrim Polsek Kemayoran Ungkap Motifnya Sakit Hati

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:19 WIB

PSEL Kota Tangerang ‘Mandeg’, Aktivis Lingkungan: Get Out Oligo!

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:30 WIB

Maryono Bubarkan KOBAM, Ketua DPRD Angkat Topi

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:54 WIB

Terbongkar! Marketing Judi Online di Pelabuhan Digerebek, 3 Orang Langsung Ditangkap Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 20:26 WIB

Tim Doa Mama-Mama Maria dari 8 Kabupaten Doakan Gubernur John Tabo: Satukan Iman untuk Papua Damai

Senin, 2 Juni 2025 - 15:51 WIB

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Ungkap Curanmor Pelajar, Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terbaru