JAKARTA, suararealitas.co – Tak terasa hampir lima tahun sejak 2020, mengenai bangunan terbengkalai setelah tidak difungsikan lagi masih belum dijalankan secara maksimal.
Buktinya, masih ada saja ditemui sejumlah bangunan terbengkalai yang hingga hari ini masih terlantar, tak terurus dengan menyisakan pertanyaan yang kian banyak oleh publik.
Sudah berapa anggaran daerah yang habis oleh pembangunan yang tak berdampak apapun bagi maslahat orang banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menyegarkan ingatan publik, suararealitas.co di tahun 2024 lalu menemukan total 3 bangunan terbengkalai di Kabupaten Indramayu, yakni gedung IPTEK Mutiara Bangsa, wisata Waterboom dan air terjun buatan.
Bangunan-bangunan terbengkalai tersebut ditemukan dalam waktu penelusuran terbatas, belum lagi bangunan lainnya yang kami yakini masih banyak terdampar, terbengkalai di sejumlah titik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Padahal, bukan hanya jutaan rupiah yang dikeluarkan untuk bangunan terbengkalai, tetapi sudah mencapai ratusan milyar rupiah uang rakyat menguap di pembangunan tersebut.
Bayangkan saja, apabila dana tersebut digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik, maka akan lebih berdampak pada kemaslahatan rakyat di Pemkab Kabupaten Indramayu itu sendiri.
Faktor Terbengkalai
Dalam penelusuran suararealitas.co telah mendeteksi sejumlah penyebab yang menjadi faktor terjadinya dugaan potensi maladministrasi tinggi akan terjadinya problem bangunan terbengkalai diantaranya unsur politik kepemimpinan, beda pemimpin beda kebijakan, sehingga saat ada program pembangunan di ujung pemimpin sebelumnya.
Maka, karena ego dan ketidakpahaman, akhirnya, bangunan tersebut menjadi terhenti alias mangkrak. Ada juga karena kepala daerah yang berganti, visi misi dan prioritas pembangunan berbeda.
Hal ini juga salah satu diduga pemicu kuat yang menyebabkan bangunan terbengkalai makin merajalela, termasuk kebijakan yang tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah itu sendiri.
Solusi dan Peran
Kendati begitu, sebagaimana makna dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Hal ini penting agar pembangunan menjadi efektif, bukan malah jauh dari sisi kebermanfaatan publik.
Selain itu, pejabat penyelenggara pelayanan publik tersebut seharusnya wajib melakukan inventarisasi rutin terhadap aset dan bangunan di daerahnya, serta mengetahui data secara konkret terhadap aset daerah, baik dari sisi jumlah, nilai, status barang sampai kepada penggunaan oleh SKPD teknis, sehingga ada akuntabilitas dan pertanggungjawaban.
Bahkan, dari sisi DPRD nya pun harus menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara maksimal untuk terlibat aktif mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, dan mampu mengakomodasi anggaran terhadap aset dan bangunan publik yang menjadi prioritas pelayanan publik. Selain fungsi legislasi yang mendukung hal tersebut.
Terakhir, sudah seharusnya pimpinan daerah membangun kolaborasi dan koordinasi baik antar instansi maupun antar provinsi, dan pemerintah pusat agar persoalan bangunan terbengkalai itu bisa direncanakan dengan matang dan diesekusi dengan benar.
Semua itu dimaksudkan agar pengelolaan aset dan bangunan publik di daerah bisa transparan, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, dan berkeadilan serta bermanfaat.
Namun, penting sekali adanya kajian yang serius dan mendalam untuk segera menuntaskan problematika tersebut.
Jangan ada lagi lalai terhadap bangunan terbengkalai, dan lagi-lagi publik yang dirugikan dengan segala janji pemerintah memenuhi fasilitas publik tapi ujungnya menghambur-hamburkan uang rakyat saja, karena sama saja “pemerintah hanya ingin berkuasa tanpa membuat rakyat sejahtera.”
Untuk itu, perbaikan dari segi regulasi SDM dan kelembagaan termasuk kebijakan anti KKN menjadi salah satu obat agar persoalan bangunan mangkrak dapat segera terselesaikan.