Suararealitas.com, Jakarta – Sebanyak 48 personil gabungan tiga pilar Kecamatan Cengkareng laksanakan operasi yustisi dalam rangka menekan angka penyebaran virus covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapten Cpl Edy Moerdoko selaku Danramil Cengkareng menjelaskan, kegiatan operasi yustisi, PPKM dan bagi masker merupakan kegiatan rutin yang setiap harinya di gelar untuk menekan angka penyebaran virus covid-19.
“Hari ini laksanakan kegiatan operasi yustisi, PPKM serta bagikan masker di Jalan Boulevard Taman Palem Mutiara depan Apartement City Park RT. 07/014, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.”Kata Danramil. Senin (8/3/2021).
Lanjutnya, operasi kali ini terjaring sebanyak 37 orang pelanggar protokol kesehatan dengan sengaja tidak memakai masker dan langsung di berikan sanksi sebagai efek jera.
“Sebanyak 31 orang sanksi sosial, 1 orang sanksi Administrasi dan 5 orang dengan sanksi sita KTP.” Terang Kapten Cpl Edy Moerdoko di Makoramil 04/CK.****Suhatno