Tawuran Gagal, Dua Remaja Diciduk Polisi di Bungur Besar Saat Bawa Celurit

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Malam yang seharusnya tenang di Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, nyaris berubah menjadi medan bentrokan antar-remaja. Dua pemuda berinisial D (19) dan A (15) diamankan Polisi setelah kedapatan membawa empat bilah celurit, Sabtu (10/5/2025) dini hari.

Patroli Perintis Presisi “Cepu” dari Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Kedua remaja itu langsung dibawa ke Polsek Senen bersama barang bukti berupa senjata tajam dan satu unit motor.

“Tim kami melakukan patroli rutin dan mendapati sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah didekati, dua orang langsung kami amankan karena membawa senjata tajam jenis celurit,” ujar Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander.

Menurut Kompol Willian, langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah hal yang lebih buruk. “Tawuran bukan sekadar pelanggaran, tapi potensi bahaya nyata bagi nyawa orang lain maupun pelaku sendiri,” tegasnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan pesan menyentuh untuk para orang tua. Ia menekankan pentingnya perhatian keluarga dalam membentuk karakter anak dan mengarahkan mereka ke jalur yang lebih positif.

“Kami mohon peran aktif orang tua. Ingatkan anak-anak kita untuk tidak keluar malam tanpa tujuan jelas. Arahkan mereka ke kegiatan yang positif, yang bisa membentuk masa depan, bukan menghancurkannya,” tutur Susatyo.

Baca Juga :  Kolaborasi Prakerja, Pijar Mahir dan Coworking Space Permudah Peserta Belajar dan Bangun Jejaring

Ia juga mengingatkan bahwa aksi tawuran sama sekali tidak membawa manfaat, bahkan bisa berujung tragis. “Tawuran hanya akan melukai orang lain, bahkan bisa merenggut nyawa anak itu sendiri. Jangan sampai kita menyesal ketika semuanya sudah terlambat.”

Kedua pelaku kini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Ini bukan hanya soal hukum, ini soal masa depan. Mari kita jaga anak-anak kita, sebelum jalanan yang mengambilnya,” tutup Kombes Susatyo.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025
Enthing Zainudin Kades Bulagor Genjot Pembangunan Infrastruktur

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:11 WIB

PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:54 WIB

World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB