Kabupaten Tangerang – Kejari Kabupaten Tangerang kembali menetapkan dua orang tersangka pendamping dengan modus memotong bantuan pada program keluarga harapan (PKH), kedua pendamping tersebut berinisial ADP, dan Y. Keduanya merupakan pendamping PKH Kecamatan Tigaraksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya kami tetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan, dan langsung kami tahan,” terang Nova Eliza Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Senin, (21/03/2022).
Nova mengatakan, kedua tersangka merupakan satu orang guru, dan ibu rumah tangga, dengan modus memotong bantuan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan program keluarga harapan (PKH).
“Dengan ditetapkannya tersangka ini, harapan kami akan ada efek jera kepada pendamping untuk tidak melakukan hal yang menyimpang,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, usai memanggil 4000 saksi, pada September 2020 lalu, akhirnya Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang tersangka penyimpangan bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH) pada Kamis, (29/07/2021).
Kemudian, kedua tersangka dengan berinisial DKA, dan TS tersebut telah divonis bulan lalu, oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Serang Banten.
Penulis: Bar