SPDP Terbit; Status Dua Oknum Pejabat Desa Parung Panjang Naik Sidik

- Jurnalis

Sabtu, 2 September 2023 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Parung Panjang – Laporan atas dugaan pemalsuan oleh Dua oknum perangkat Desa di Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, sudah naik sidik berdasarkan SPDP yang diterbitkan oleh Polres Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan oleh tim Advokat Ahmad Faisal S.H., M.H., yang bernaung dalam LEX LAWYER LAWFIRM yang beralamat di Ruko Glaze No. 52, Gading Serpong, Tangeeang Selatan, (02/09).

“Benar perkara tersebut adalah mengenai pemalsuan terhadap dokumen tanah di Desa Jagabaya, Kec. Parungpanjang, Kab. Bogor, dimana setelah dilakukan gelar perkara, kepolisian sudah menemukan bukti yang cukup atas tindak pidana pemalsuan, sesuai pasal 263 dan pasal 266,” terang Ahmad sambil menunjukkan SPDP Nomor B/142/VIII/2023 “

Baca Juga :  Produk Manufaktur Cerdas Taiwan Akan Dukung Transisi Industri di Indonesia

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Desa Jagabaya, apabila ada peralihan kepemilikan tanah yang janggal, untuk diperkenankan datang ke kantornya.

“Kami menduga ada banyak permasalahan tanah di desa tersebut, karena setelah kami telusuri terdapat nama orang pribadi yang tidak tinggal di daerah tersebut namun memiliki tanah hingga puluhan hektar. Dan kami menghimbau kepada warga yang mungkin merasa mengalami hal yang janggal boleh datang ke kantor kami,” imbuhnya lagi.

Baca Juga :  Jakarta Melayu Festival 2023 Kembali di Gelar Mengusung Tema “Tabea Guru”

Lebih lanjut Ahmad Faisal menambahkan, timnya berharap adanya kepastian hukum aparatur negara, untuk menindak tegas para oknum mafia tanah yang telah merugikan masyarakat.

“Kami berharap aparatur negara mendukung dalam memerangi dan memenjarakan oknum pejabat desa dan oknum mafia tanah yang telah memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan pastinya telah merugikan masyarakat,”  tutup Ahmad Faisal S.H, M.H. (*SR)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru