JAKARTA, suararealitas.co – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) menjelaskan, bahwa kendaraan roda empat berpelat nomor dinas yang terekam oleh ETLE sedang melintas di jalur Transjakarta tetap akan terkena tilang.
“Seperti yang sudah sering saya jelaskan, saat ini semua kendaraan yang melakukan pelanggaran pasti tercapture oleh kamera ETLE. Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah tercapture dan itu sudah otomatis STNK-nya terblokir,” kata Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara, Jumat, (06/06/2025).
Komarudin menyebutkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan masing-masing instansi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk kendaraan dinas itu hasil capture diserahkan kalau Polri langsung ke Propam, kalau untuk TNI langsung ke Polisi Militer,” sebutnya.
Komarudin menambahkan, ETLE yang sedang dikembangkan adalah penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih kepada objektif dan berkeadilan.
“Jadi semua perilaku pengendara pasti ter-capture (tangkap),” tambahnya.
Selain itu, dirinya mengaku, masih mendalami terkait waktu dan tempat kejadian tersebut terjadi.
“Saya juga sudah sampaikan kepada anggota saya, fokus mengatasi kemacetan, untuk pelanggaran itu tercapture oleh kamera, itu gak bisa ditawar lagi kalau kamera,” tukasnya.