Sidang Dugaan Pencurian Oleh 2 WNA China di PN Serang, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Dugaan Pencurian Oleh 2 WNA China di PN Serang, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
Sidang lanjutan 2 WNA China, mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan, Chen Xianking. (Foto: Za/Suara Realitas)


SERANG – Sidang perkara dugaan Pencurian yang melibatkan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal China Li Shuzen dan Ke Wenxiang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Pidana dan saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Kota Serang, pada Rabu (02/08/2023).

Dalam persidangan yang digelar turut dihadiri 2 orang saksi ahli hukum yakni, Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Mochamad Arifinal Dosen dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) untuk didengar pendapatnya dan saksi yang meringankan yaitu Chen Xiangking, anak dari Direktur PT JMI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan dari Chen Xiangking bahwa Perjanjian Jual Beli Pabrik yang terletak di Cikande telah dilakukan antara pemegang saham PT NS dan pemegang saham PT JMI di China. PT JMI telah melakukan pembayaran sebesar 12,7 juta RMB dari harga yang telah di sepakati sebesar 27 juta RMB. Lebih lanjut Chen Xiangking menerangkan ada nya perjanjian sewa menyewa di maksud hanya untuk keperluan domisili dan pajak.

“Sewa menyewa pabrik seluas 2,1 hektar seharga Rp. 50 juta sebulan tidak masuk akal apabila tidak ada perjanjian jual beli pabrik dan pembayaran sebesar 12,7 juta RMB,“ kata Chen Xiangking.

Chen Xiangking menambahkan bahwa dirinya mengetahui Li Shuzhen dan Ke Wenxiang mendapat telepon dari Komisaris PT JMI, Chen Yong untuk memindahkan mesin tersebut ke PT PMW guna di perbaiki .

Baca Juga :  Rampas Kendaraan Warga di Jalan, Matel Depok Kian Meresahkan, Pemerhati Perlindungan Konsumen Kecam Ulah Oknum dan Minta Polisi Berantas

“Dan sampai dengan saat ini, PT JMI masih berkeinginan untuk melakukan pembayaran pelunasan kekurangan jual pabrik tersebut karena sudah menginvestasikan dana sebesar 100 Milyar berupa tambahan bangunan pabrik, 28 mesin dan bahan baku,” tutur Chen Xiangking.

Kendati demikian, Saksi Ahli Pidana, Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum menyampaikan, jika kedua terdakwa tersebut hanya sebagai seorang bawahan yang melakukan perintah atasan untuk memindahkan mesin tersebut maka berdasarkan Pasal 51 KUHP melaksanakan perintah jabatan yang diikat oleh atasan penguasa yang berwenang itu tidak di pidana.

Lanjut, dia juga menjelaskan mengenai mensrea atau sikap batin jahat, apakah mensrea tersebut dimiliki oleh kedua terdakwa dalam memindah mesin atau hanya menjalankan perintah atasan. 

Saksi Ahli Pidana, Prof.Dr.Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum saat menyampaikan pendapat. 

“Jika kedua terdakwa tersebut hanya disuruh melakukan maka konstruksi hukum yang menyuruh melakukan yang memiliki mensrea,” tegasnya.

Disisi lain, Kuasa Hukum Terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH mempertanyakan kepada Saksi Ahli Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum terkait adanya dua orang saksi yakni Zheng Soufeng dan Edy Susanto yang mencabut keterangan BAP Kepolisian, dimana keterangan itu itu menyebabkan kasus ini menjadi P-21.

“Menurut saksi ahli terkait adanya 2 orang saksi yang mencabut keterangan BAP nya, padahal keterangan BAP Keduanya yang membuat kasus ini P-21 apa tanggapan ahli,” tanya Kuasa Hukum Terdakwa.

Kemudian Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H.,M.Hum menjelaskan, keterangan saksi adalah alat bukti yang menempati urutan teratas dalam daftar alat bukti menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan mempunyai kekuatan pembuktian tertinggi dalam hukum acara pidana Indonesia. 

Baca Juga :  Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar, Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja Berhasil Diungkap Polres Jakbar

Hal itu berkenaan erat dengan tujuan utama dalam hukum acara pidana yakni mencari kebenaran materiel. Di dalam Pasal 163 KUHAP diatur bahwa apabila keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangan yang ada di dalam berita acara, Hakim Ketua Sidang mengingatkan saksi tentang hal itu dan meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada untuk dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.

Lanjut dia, apabila seorang saksi mencabut keterangan yang ia nyatakan di dalam BAP di hadapan penyidik, maka sesuai Pasal 185 ayat (1) dan ayat (5), maka pendapat atau rekaan tersebut tidak memiliki kekuatan sebagai keterangan saksi.

“Namun dalam hal saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan tidak mencabut keterangan yang ia buat dalam BAP dimana terdapat perbedaan antara keterangan yang ia berikan di persidangan dengan keterangan yang ia berikan di dalam BAP, maka saksi yang bersangkutan dapat dijerat pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur pada Pasal 242 KUHP,” tutur Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum.

Bahkan Kuasa Hukum Terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH berharap berbagai pihak juga dapat lebih jelas memahami, menggali lebih dalam pada permasalahan ini dari berbagai aspek nilai keadilan yang hidup.

“Biar masyarakat dan pihak-pihak yang berwenang yang menilai, dan lebih menggali nilai-nilai keadilan yang ada seperti yang dijelaskan Ahli Hukum Pidana Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum dalam persidangan,” pungkasnya.*(Za)

Berita Terkait

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis
Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta
Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba
Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang
Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar
Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?
Kampung Bahari: Antara Sejarah Maritim dan Pertempuran Melawan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:42 WIB

Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:54 WIB

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:25 WIB

Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB