Sengketa Pilkada, MK Putuskan 11 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa).

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah lantaran terjadinya sengketa atau perselisihan hasil Pilkada 2024 lalu.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil 20 putusan sengketa Pilkada 2024 yang sudah diputuskan majelis hakim MK, Senin (24/2) kemarin dari pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB di gedung MK, Jakarta Pusat.

Dari 20 perkara sengketa Pilkada 2024 tersebut, terdapat 11 perkara yang dikabulkan MK dengan amar putusan melakukan PSU.

Lalu, satu sengketa pilkada yang putusannya rekapitulasi suara ulang, dan satu putusan lagi MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan keputusan KPU. Sisanya ditolak atau tidak diterima oleh MK.

Saat ini, MK masih melanjutkan pembacaan 20 putusan sengketa Pilkada 2024 lagi. Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak secara daring melalui live streaming pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Ganas! Iran Menyerang Balik Amerika Serikat: Jika Anda Mulai Perang dan Kami akan Akhiri!

Sedangkan, bagi pengunjung yang hadir di MK dapat secara langsung dan bersama-sama menyaksikan pengucapan Putusan melalui videotron yang dipasang di halaman Gedung MK.

Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman resmi MK bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan.

Berita Terkait

Forum Dialog Terbuka, KDM Janji Aspirasi Mahasiswa se-Jabar Ditindaklanjuti, Termasuk Sahkan RUU Perampasan Aset
Diduga Bikin Sengsarakan Rakyat, Buya Fikri Bareno Desak Presiden Prabowo Batalkan Kebijakan Pemblokiran Rekening Tak Aktif
Kenang Kudatuli, Ribka Tjiptaning Cerita Orde Baru Era Megawati: Lebih Baik Mati Berdiri
Rekam Jejak Calon Jaksa Agung Tjokorda, Umar Abdul Aziz: Sosok Berintegritas Tinggi dan Tegas
Putusan MK Kosongkan Pilkada Barito Utara, Naek Marusaha Nyatakan Siap Maju Bupati
Wabup Intan Hadiri Acara Ramadan Maksimal Berkah PAIS Foundation
Wakil Ketua Penasehat Gekira Banten Dorong Umat Kristiani Berani Berpolitik Praktis
Korupsi Mengakar: Diskusi ETOS Bahas Dampak Mafia Migas dan Pupuk

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 20:05 WIB

Forum Dialog Terbuka, KDM Janji Aspirasi Mahasiswa se-Jabar Ditindaklanjuti, Termasuk Sahkan RUU Perampasan Aset

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:30 WIB

Diduga Bikin Sengsarakan Rakyat, Buya Fikri Bareno Desak Presiden Prabowo Batalkan Kebijakan Pemblokiran Rekening Tak Aktif

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:12 WIB

Kenang Kudatuli, Ribka Tjiptaning Cerita Orde Baru Era Megawati: Lebih Baik Mati Berdiri

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:08 WIB

Rekam Jejak Calon Jaksa Agung Tjokorda, Umar Abdul Aziz: Sosok Berintegritas Tinggi dan Tegas

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:41 WIB

Putusan MK Kosongkan Pilkada Barito Utara, Naek Marusaha Nyatakan Siap Maju Bupati

Berita Terbaru