KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 tentang pelaksanaan sekolah gratis bagi siswa sekolah menengah swasta dan sekolah khusus swasta.
Kebijakan ini diklaim sebagai upaya meringankan beban pendidikan masyarakat kurang mampu.
Namun dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa program ini hanya berlaku untuk murid baru tahun ajaran 2025/2026. Sementara siswa kelas XI dan XII pada kenyataannya tetap dikirimkan tagihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diduga menimbulkan ketimpangan dalam satuan pendidikan. Dalam satu kelas, terdapat murid yang dibebaskan biaya dan murid lain yang tetap dibebani tagihan.
“Anak saya kelas XII masih bayar penuh. Tapi murid baru dibebaskan semuanya. Ini bukan bantuan. Ini penipuan kebijakan,” ujar Nurlina, orang tua murid di SMKS Assaida, Kota Tangerang.
Kondisi ini dinilai berpotensi melukai rasa keadilan publik. Perlakuan berbeda terhadap siswa dalam institusi yang sama dapat memperlebar jurang sosial di lingkungan sekolah.
Mohamad Harsono Tunggal Putra, seorang aktivis dan penggiat sosial, menyebut kebijakan tersebut mengandung indikasi ketidakkonsistenan arah kebijakan publik.
“Logika publik dilecehkan. Ini bukan solusi,” ujar Harsono.
Ia menduga kebijakan ini bukan didesain untuk menyelesaikan persoalan pendidikan, melainkan sebagai strategi pencitraan politik yang menyisakan banyak tanda tanya.
“Yang terjadi di lapangan justru murid dipilah, biaya tetap dipertahankan, dan ketimpangan dibiarkan,” tambahnya.
Harsono juga menyoroti kewenangan penuh Gubernur yang dapat mengubah alokasi anggaran tanpa prosedur evaluasi terbuka. Ketentuan tersebut terindikasi membuka ruang pengambilan keputusan secara sepihak tanpa keterlibatan publik.
“Rakyat diminta percaya, tapi aturan dibuat tertutup. Ini berbahaya jika dibiarkan tanpa pengawasan,” ucapnya.
Selain perbedaan perlakuan antar angkatan, terdapat juga ketimpangan nominal bantuan antarwilayah. Untuk siswa SMK swasta di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, bantuan ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan.
Sementara itu, siswa SMK di Kota Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak hanya menerima Rp200.000 per bulan.
Kesenjangan serupa ditemukan pada SMA swasta. Di wilayah Tangerang Raya, siswa menerima bantuan sebesar Rp250.000 per bulan, sedangkan di luar wilayah tersebut hanya Rp150.000.
Untuk sekolah khusus (SKh) swasta, nominal bantuan di Tangerang mencapai Rp500.000 per bulan. Sementara daerah lain hanya mendapat Rp300.000.