Sekolah Gratis Ala Andra Soni, Siswa Baru Bebas Siswa Lama Lemas ?

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 tentang pelaksanaan sekolah gratis bagi siswa sekolah menengah swasta dan sekolah khusus swasta.

Kebijakan ini diklaim sebagai upaya meringankan beban pendidikan masyarakat kurang mampu.

Namun dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa program ini hanya berlaku untuk murid baru tahun ajaran 2025/2026. Sementara siswa kelas XI dan XII pada kenyataannya  tetap dikirimkan tagihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diduga menimbulkan ketimpangan dalam satuan pendidikan. Dalam satu kelas, terdapat murid yang dibebaskan biaya dan murid lain yang tetap dibebani tagihan.

“Anak saya kelas XII masih bayar penuh. Tapi murid baru dibebaskan semuanya. Ini bukan bantuan. Ini penipuan kebijakan,” ujar Nurlina, orang tua murid di SMKS Assaida, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Demi Perpisahan Siswa Diluar Sekolah, MTS Al-Hidayah Diduga Tak Gubris Larangan dan Himbauan Dinas Pendidikan Provinsi Banten

Kondisi ini dinilai berpotensi melukai rasa keadilan publik. Perlakuan berbeda terhadap siswa dalam institusi yang sama dapat memperlebar jurang sosial di lingkungan sekolah.

Mohamad Harsono Tunggal Putra, seorang aktivis dan penggiat sosial, menyebut kebijakan tersebut mengandung indikasi ketidakkonsistenan arah kebijakan publik.

“Logika publik dilecehkan. Ini bukan solusi,” ujar Harsono.

Ia menduga kebijakan ini bukan didesain untuk menyelesaikan persoalan pendidikan, melainkan sebagai strategi pencitraan politik yang menyisakan banyak tanda tanya.

“Yang terjadi di lapangan justru murid dipilah, biaya tetap dipertahankan, dan ketimpangan dibiarkan,” tambahnya.

Harsono juga menyoroti kewenangan penuh Gubernur yang dapat mengubah alokasi anggaran tanpa prosedur evaluasi terbuka. Ketentuan tersebut terindikasi membuka ruang pengambilan keputusan secara sepihak tanpa keterlibatan publik.

Baca Juga :  Safari Birahi di 'Obok-obok', Begini Penjelasan Kapolsek Pasar Kemis

“Rakyat diminta percaya, tapi aturan dibuat tertutup. Ini berbahaya jika dibiarkan tanpa pengawasan,” ucapnya.

Selain perbedaan perlakuan antar angkatan, terdapat juga ketimpangan nominal bantuan antarwilayah. Untuk siswa SMK swasta di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, bantuan ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan.

Sementara itu, siswa SMK di Kota Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak hanya menerima Rp200.000 per bulan.

Kesenjangan serupa ditemukan pada SMA swasta. Di wilayah Tangerang Raya, siswa menerima bantuan sebesar Rp250.000 per bulan, sedangkan di luar wilayah tersebut hanya Rp150.000.

Untuk sekolah khusus (SKh) swasta, nominal bantuan di Tangerang mencapai Rp500.000 per bulan. Sementara daerah lain hanya mendapat Rp300.000.

Berita Terkait

Lewat Buku Mimpi Lala, Bunda PAUD Ajak Anak Gemar Konsumsi Buah
Siswa SD Pemenang Lomba Mewarnai Diajak Pertamina Enduro Nonton MotoGP Mandalika
Perbedaan Kronologi Jadi Sorotan dalam Kasus Guru SMPN 23
Dimulainya KKN Kelompok 04 IUQI Bogor di Desa Cibitung Wetan, Pamijahan: Berkontribusi untuk Kemajuan
Meriahkan Hari Anak Nasional, Ancol Gelar Lomba Mewarnai Bertajuk Ruang Keajaiban
Sederet Kemeriahan Ruang Seni Siswa di Taman Gorontalo
Menuju Indonesia Emas 2045, Sudin Pendidikan Jakarta Barat Rayakan Hari Anak Nasional dengan Segudang Prestasi
MPLS 2025, Peserta Didik Baru di Jakbar Diminta Tanamkan Kedisiplinan

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Lewat Buku Mimpi Lala, Bunda PAUD Ajak Anak Gemar Konsumsi Buah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:54 WIB

Siswa SD Pemenang Lomba Mewarnai Diajak Pertamina Enduro Nonton MotoGP Mandalika

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:08 WIB

Perbedaan Kronologi Jadi Sorotan dalam Kasus Guru SMPN 23

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Dimulainya KKN Kelompok 04 IUQI Bogor di Desa Cibitung Wetan, Pamijahan: Berkontribusi untuk Kemajuan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:56 WIB

Meriahkan Hari Anak Nasional, Ancol Gelar Lomba Mewarnai Bertajuk Ruang Keajaiban

Berita Terbaru