Sejumlah Perusahaan Bus Lakukan Penyesuaian Tarif Dampak dari Kenaikan BBM, Begini Penjelasan Revi Zulkarnaen!

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revi Zulkarnaen

JAKARTA – Dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite diikuti dengan kenaikan tarif transportasi. Sejumlah perusahaan bus yang ada di DKI Jakarta terpaksa melakukan penyesuaian tarif karena biaya operasional yang juga meningkat. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal tersebut, para pemilik agen di Terminal Kalideres Jakarta Barat mengatakan, pasca kenaikan harga BBM semua tiket bus naik. Namun kenaikan ini tidak begitu signifikan hanya sekitar 5-8 persen.

Kendati demikian, Kepala Terminal Kalideres Jakarta Barat Revi Zulkarnaen mengatakan, kenaikan tarif tidak terlalu signifikan karna hanya sekitar 5-8% dari harga tiket sebelumnya. Namun untuk tiket ekonomi pemerintah telah mengeluarkan peraturan dengan perhitungan rupiah perkilo meter dikalikan jarak tempuh.

Baca Juga :  Tak Terima Diisukan Berbuat Asusila, Seorang Guru dan Kuasa Hukumnya Segera Lakukan Upaya Hukum

Meskipun demikian, kata Revi, kenaikan tarif tidak terlalu signifikan hanya sekitar 5-8%. Kalau untuk kelas ekonomi itu telah diatur pemerintah dengan mekanisme rupiah perkilo dikalikan dengan jarak tempuh ini juga dibagi menjadi dua wilayah yakni wilayah I dan kita menggunakan wilayah I.

“Tarif batas atas wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara naik menjadi Rp 207 per-penumpang per-kilometer dari Rp 155 per-penumpang per-kilometer. Untuk tarif batas bawah penyesuainya adalah Rp 128 per-penumpang per-kilometer naik dari Rp 95 per-penumpang per-kilometer,” ungkap Revi Zulkarnaen saat dimintai keterangan oleh wartawan dilokasi, Selasa 13 September 2022.

Baca Juga :  Gus Halim : Jati Diri Pendamping Desa Perlu di Perkuat

Lanjut Revi menambahkan, untuk kelas Non Ekonomi pemerintah menyerahkan kepada Perusahaan Oto Bus (PO) masing-masing dengan ketentuan yaitu, tidak boleh melebihi tarif batas atas dan tarif batas bawah, memberikan informasi detail atau berupa Poster diloket terkait harga dan fasilitas yang diberikan.*(SR)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru