
Wonosobo, suararealitas.co – Seorang pria berinisial MM (29), warga Kabupaten Wonosobo, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo pada Selasa malam, 4 Maret 2025. MM diamankan setelah mengambil paket sabu yang ia pesan melalui sebuah alamat situs web. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.40 WIB di depan pertigaan TPA Jlegong, Kampung Jlegong, Desa Pagerkukuh, Wonosobo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut disimpan dalam bungkus makanan ringan dan dibungkus ulang dengan tisu dan lakban merah. Saat hendak diamankan, tersangka sempat menjatuhkan barang bukti tersebut. Namun, petugas yang sudah melakukan pengintaian langsung mengamankannya beserta satu paket sabu seberat 1,1 gram bruto.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah alat bantu penggunaan narkoba di dalam jok motor milik MM, seperti pipet kaca, sedotan, korek api, dan satu buah bong. Satu unit HP serta sepeda motor Honda Vario milik tersangka juga turut disita sebagai barang bukti. “Tersangka mengambil sabu melalui sistem tempel yang diarahkan melalui situs tertentu. Modus ini makin sering kami temukan di Wonosobo,” ungkap AKP Teguh Sukosso, Kasatresnarkoba Polres Wonosobo.
Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Wonosobo.**